Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

Jambret HP di Pasar Sidotopo Ditangkap Polsek Kenjeran

avatar abadinews.id
Tersangka diamankan Polisi beserta barang buktinya
Tersangka diamankan Polisi beserta barang buktinya

Abadinews.id, Surabaya - Dua pelaku jambret yang biasanya beraksi di pasar Sidotopo Surabaya, dengan Rata-rata menyasar korban seorang perempuan yang bermain handphone (HP) di jalanan.

Kedua penjambret ini adalah AG (20) dan YH (17) keduanya merupakan warga Jalan Granting Baru Surabaya.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Modus Pelaku Penyelundupan Rokok Ilegal

Kompol Ardi Purboyo Kapolsek Kenjeran Surabaya menuturkan, diantara aksi kejahatannya yang membuat pelaku tertangkap, saat merampas HP milik Umi H (22) perempuan warga Surabaya.

"Saat melakukan aksinya salah satu pelaku YH yang mengendarai sepeda motor sempat terjatuh saat dikejar korban. Dia langsung diamankan anggota saat patroli pada Selasa (16/04) sekira pukul 14.00 Wib," terang Kompol Ardi, Kamis (18/04/24).

Kompol Ardi mengatakan, sementara AG baru diamankan keesokan harinya karena sempat kabur meninggalkan rekannya.

Baca Juga: Dukung Asta Cita Presiden RI, Polsek Pabean Cantikan Ungkap Kasus Judol

"Dari hasil pemeriksaan kedua tersangka mengaku sengaja berkeliling untuk mencari sasaran handphone. Seperti saat menyasar korban seorang perempuan," tutur Ardi.

Ardi mengungkapkan, saat korban terlihat memegang HP sambil berkendara, kedua pelaku lantas membuntuti korban sampai di Pasar Sidotopo Wetan Surabaya. AG, yang dibonceng oleh YH, langsung merampas HP korban secara paksa.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Kasus Judi Online IDCOIN188-PG Slot Mahjong Ways 2

Selain mengamankan kedua pelaku, Polisi menyita barang bukti satu buah handphone, satu sepeda motor milik pelaku.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (4U)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal