Abadinews.id, Surabaya - Kebutuhan masyarakat jelang Lebaran Idul Fitri 1445 H kian meningkat. Salah satunya adalah penggunaan gas dan bahan bakar untuk kebutuhan sehari-hari.
Dikhawatirkan akan terjadi penimbunan. Oleh karena itu, Polisi melakukan berbagai langkah antisipasi, diantaranya dengan melakukan Pengecekkan BBM di SPBU.
Baca Juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Modus Pelaku Penyelundupan Rokok Ilegal
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Mohammad Prasetyo memastikan pihaknya telah melakukan kroscek BBM dan gas pada sejumlah SPBU di wilayah Surabaya Utara. Diantaranya di SPBU Jalan Dupak Rukun Nomor 108 Surabaya.
"Kami telah mengecek sejumlah SPBU, kami pastikan tidak ada pencampuran zat lain ataupun air di BBM. Harga BBM juga masih stabil dan ketersediaan masih tercukupi," tutur Prasetyo saat dikonfirmasi media, Senin (01/04).
Kendati begitu, ia menghimbau kepada pengelola dan petugas SPBU agar tidak melakukan kecurangan. Sebab, dengan adanya kejadian pencampuran zat lain atau air di SPBU Bekasi, apabila terjadi maka dapat dijerat dengan sanksi berupa pidana dan denda.
Baca Juga: Dukung Asta Cita Presiden RI, Polsek Pabean Cantikan Ungkap Kasus Judol
"Pelanggar bisa terkena pidana Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Migas," jelasnya.
Hal senada disampaikan Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Iptu Suroto. Menurutnya, ada 15 SPBU di wilayah Surabaya Utara.
Baca Juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Kasus Judi Online IDCOIN188-PG Slot Mahjong Ways 2
"Seluruhnya sudah kami lakukan kroscek secara detail dan tidak ditemukan adanya pelanggaran (Tidak ada pencampuran zat lain ataupun air di BBM, harga BBM masih stabil, dan ketersediaan BBM masih tercukupi)," terangnya.
Meski begitu, ia mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor apabila ditemukan adanya pelanggaran di SPBU. Dengan begitu, Polisi dapat segera mendalaminya. (4U)
Editor : hadi