GRESIK, Abadinews.id - Sat Narkoba Polres Gresik lagi-lagi menunjukkan dedikasinya. Menangkap Budi Santoso (28) alias Patek pria asal Desa Kemangsen Kecamatan Balong Bendo, Sidoarjo seorang bandar Narkoba. Pelaku dirungkus di rumahnya Desa Kemangseng, Rabu (10/2/21).
"Benar, seorang bandar berhasil diringkus berikut barang bukti Narkoba," ujar Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, SH, SIK, MM dalam keterangannya, Minggu (14/2/21).
Baca Juga: Satreskrim Polres Gresik Selidiki Kasus Perundungan Remaja Putri Viral di Medsos
"Patek adalah bandar dari CA alias nyamuk (28) tukang parkir nyambi jualan sabu ditemukan 0,26 Gram barang haram ada padanya juga telah memperbudak AA (17) seorang pelajar dalam jaringannya dengan barang bukti 0,26 Gram sabu," beber Alumni Akpol 2001.
Baca Juga: Kapolres Gresik Cek Ruang Tahanan dan Kesiapan Personil Jaga
"Pelaku tak berkutik setelah Polisi menemukan satu kotak HP berisikan satu timbangan elektrik, satu plastik klip terdapat empat belas poket sabu siap edar didalamnya. Dengan berat timbang masing – masing ± 0,16 : ± 0,16 : ± 0,16 ± 0,20 : ± 0,18 : ± 0,20 : ± 0,20 : ± 0,20 : ± 0,20 : ± 0,24 : ± 0,24: ± 0,26 : ± 0,24 : ± 0,24 Gram bruto. Dan BS pun diseret ke Mapolres Gresik guna menjalani proses hukum lebih lanjut," tegasnya.
"Selain empat belas poket sabu siap edar, petugas juga mengamankan satu alat hisap dari botol plastic berikut pipet kaca, satu kartu ATM BCA dan satu HP merk Oppo A5 sebagai barang bukti," mantan Kapolres Ponorogo tersebut menambahkan.
Baca Juga: Polres Gresik Gelar Pengamanan Debat Pilbup 2024
"Pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatan dosanya meringkuk dalam kerangkeng dan telah dijadikan tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit empat tahun penjara." pungkasnya. (Ki SJ)
Editor : hadi