Abadinews.id, Surabaya - Menindaklanjuti perbedaan perbedaan C.HASIL-Dpp dengan Sistem Informasi Rekapitulasi yang ditampilkan melalui htt»s: infosemilu.ksu.-o.id , Majelis Pimpinan Wilayah Pemuda Pancasila Jawa Timur perlu menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa, berdasarkan Keputusan KPU Nomor: 66 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, disebutkan bahwa Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik yang selanjutnya disebut Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara serta alat bantu dalam pelaksanaan rekapitufasi hasil penghitungan suara Pemilu.
Baca Juga: Tebar Kebaikan di Bulan Ramadhan DPW. Srikandi Pemuda Pancasila Jatim Bagi Sembako
2. Bahwa, KPU adalah Badan Publik yang memiliki kewajiban sebagaimana tegas disebutkan pada pasal 7 UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yaitu: “Badan Publik wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan."
3. Bahwa, seluruh informasi tentang Perolehan Suara pada Pemilu tahun 2024 di www.infosemilu.ksu.co.id sejak tanggal 14 februari 2024, telah dapat dikonsumsi publik. Seluruh Masyarakat berharap, informasi perolehan suara yang disampaikan KPU adalah informasi yang akurat, benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Namun alangkah disayangkan, ternyata informasi dalam website tersebut tidak sesuai dengan perolehan sebenarnya sebagaimana tercatat dan terdokumentasi pada C.HASIL-DPD. Kami khawatir, informasi yang tidak benar tersebut akan menjadi alat calon tertentu untuk menjustifikasi perolehan suara pada Pemilu 2024.
4. Bahwa benar C.HASIL-DPD telah diunggah melalui Sirekap oleh KPPS dan ditampilkan pada www.infopemilu.kpu.go.id, namun angka-angka yang tercatat pada website tersebut tidak sesuai dengan C.HASIL-DPD yang telah diunggah. Atas ketidaksesuaian tersebut, Ketua KPU, dalam Konferensi Pers di Media Massa, menyatakan bersyukur karena Sirekap bekerja sesuai, sehingga publik dapat memonitor kesalahan-kesalahan, jadi tidak ada yang sembunyisembunyi dan tidak ada yang diam-diam. Pernyataan tersebut jelas tidak sejalan dengan kewajiban Badan Publik untuk memberikan informasi yang akurat, benar dan tidak menyesatkan. Penggunaan Sirekap pada Pemilu tahun 2024 seharusnya tidak sekedar transparan, melainkan informasi yang disampaikan harus akurat dan dapat dipetanggungjawabkan. Tugas KPU lah yang seharusnya melakukan pekerjaan dan menjalankan kewenangan dengan benar, tidak membebankan koreksi kesalahan kepada Masyarakat sedang dirinya abai dan lalai terhadap kesalahan yang telah diperbuat. MPW Pemuda Pancasila Jawa Timur menilai pernyataan Ketua KPU RI tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan baik dari sisi ketatanegaraan maupun dari sisi yuridis.
Baca Juga: Bagi Kebahagiaan Bulan Ramadhan, DPW Srikandi PP Jatim Gelar Sahur On The Road
5. Bahwa, KPU juga telah menyampaikan terjadi kesalahan pembacaan oleh system. Kami menilai KPU belum maksimal dalam melakukan koreksi terhadap kesalahan system tersebut. Temuan tentang ketidaksesuaian C.HASIL-DPD dengan Sirekap telah diajukan sejak tanggal 18 Februari 2024, namun hingga release ini disampaikan, tidak terjadi perubahan yang siginifikan. Hal demikian tentu miris, karena anggaran besar untuk membangun system Sirekap tentunya jauh dari sepadan dengan sajian Sirekap yang tidak akurat dan menyesatkan.
6. Bahwa, MPW Pemuda Pancasila Jawa Timur menduga adanya oknum yang menyebabkan perbedaan antara C.HASIL-DPD dengan Sirekap, karena kesalahan system tersebut hanya terjadi pada beberapa calon, tidak merata untuk seluruh 13 Calon DPD. Tindakan peretasan dan merubah data dengan cara melawan hukum tersebut harus segera ditindaklanjuti. Kami meminta agar KPU, Bawaslu, bergandeng tangan dengan Aparat Penegak Hukum mengusut tuntas tindak kejahatan tersebut.
Baca Juga: Muswil ke-8 Pemuda Pancasila Jatim, LaNyalla Minta Elit Politik Hentikan Narasi Kegaduhan
7. Bahwa, MPW Pemuda Pancasila Jawa Timur meminta kepada KPU untuk melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap Sirekap tidak terbatas pada perbaikan angka perolehan pada Sirekap dan tidak melanjutkan pada tahap Rekapitulasi di Tingkat PPK/kecamatan sepanjang belum terselesaikannya seluruh kesalahan pemasukan data di www.infopemilu.kpu.go.id.
8. Bahwa, kami sangat berharap kredibilitas dan kehormatan Penyelenggara dapat tetap terjaga demi terjaganya Marwah Demokrasi berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.(4U)
Editor : hadi