Abadinews.id, Bondowoso - Polres Bondowoso melalui Satlantas Polres Bondowoso terus menggencarkan penindakan terhadap pengendara sepeda motor menggunakan Knalpot brong atau Knalpot yang Tidak sesuai Spektek dan Standar Pabrik di wilayah Hukum Polres Bondowoso.
Seperti yang terlihat pada hari Sabtu (03/02) malam, Satlantas Polres Bondowoso menggelar operasi penindakan sepeda motor berknalpot brong atau tidak standar. Beberapa pengendara sepeda motor yang menggunakan Knalpot Brong dan melewati depan kantor Satlantas Polres Bondowoso berknalpot brong langsung ditindak serta dikenai tilang.
Baca Juga: Polres Gresik Gelar Sholawat dan Doa Bersama, Jaga Pemilu Damai
Dalam hal ini Kasat Lantas Polres Bondowoso AKP Zainul Imam Sya'fii, S.H., M.H., melalui Kanit Turjagwali Sat Lantas Polres Bondowoso Ipda Agus Hariadi, S.H., memimpin Ops larangan menggunakan Knalpot Brong serta turun langsung dalam Ops Knalpot yang Tidak sesuai Spektek dan Standar Pabrik dan diikuti oleh seluruh anggota Satlantas Polres Bondowoso.
Sepeda motor yang melanggar untuk sementara ditahan hingga pengendara menyelesaikan denda tilang serta mengganti knalpot sepeda motor sesuai spesifikasi teknis. Tak hanya itu, Kanit Turjagwali juga memberikan sosialisasi tentang larangan menggunakan Knalpot Brong kepada pengendara yang terjaring dalam Ops Knalpot Brong tersebut.
Kasat Lantas Polres Bondowoso AKP Zainul Imam Sya'fii, S.H., M.H., melalui Kanit Turjagwali Satlantas Polres Bondowoso Ipda Agus Hariadi, S.H., mengatakan razia penindakan knalpot brong sudah dilakukan selama beberapa waktu terakhir oleh personel Satlantas Polres Bondowoso. Pada Sabtu malam Minggu, operasi penindakan sepeda motor berknalpot brong digelar didepan Kantor Satlantas Polres Bondowoso.
Baca Juga: Pemilu Damai, PC GP Ansor Bondowoso Apresiasi Seluruh Pihak
"Sebelumnya upaya pencegahan sudah dilakukan melalui sosialisasi dan edukasi ke siswa sekolah, tempat keramaian, komunitas, hingga ke pemilik bengkel sepeda motor agar tak melayani pemasangan knalpot brong dan harus sesuai pabrik," tuturnya.
Terkait dengan larangan penggunaan knalpot Brong ini tidak sesuai spesifikasi teknis atau bising/brong bisa memicu pertikaian antar pengguna jalan raya serta mengganggu ketenangan masyarakat, jelasnya.
“Imbauan kami agar seluruh pengguna sepeda motor silakan berkendara sepeda motor berknalpot sesuai spesifikasi teknis, karena Penggunaan knalpot brong mengganggu ketenteraman masyarakat,” terang Kanit Turjagwali Satlantas Polres Bondowoso.
Baca Juga: Alhamdulillah Pelaksanaan Pemungutan Suara Pemilu 2024 Lancar, Kata Kapolres Gresik
Kami juga mengantisipasi dalam kampanye pemilu 2024 dengan banyaknya sepeda motor yang menggunakan knalpot brong, untuk selalu berupaya pencegahan sebelum sudah dilakukan. Dengan cara sosialisasi dan pendekatan secara Humanis kepada seluruh pengguna jalan raya, tegasnya.
"Semoga dalam kegiatan penertiban Knalpot Brong ini, para pengguna jalan lebih bisa mentaati peraturan dalam berlalu lintas dan demi keselamatan bersama dalam berkendara," tutup Kanit Turjagwali Satlantas Polres Bondowoso Ipda Agus Hariadi, S.H.(4U)
Editor : hadi