Abadinews.id, Bondowoso - Polres Bondowoso melalui Unit Satresnarkoba kembali ungkap kasus tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart / persyaratan keamanan, khasiat dan mutu diwilayah Hukum Polres Bondowoso.
Diketahui bahwa Tersangka Atas Nama Inisial MA (30) yang beralamatkan di Kabupaten Bondowoso. Adapun Tersangka MA diringkus Satresnarkoba Polres Bondowoso kedapati sedang menjual Narkotika jenis Pil berlogo Y.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Nganjuk Ungkap Dua Kasus Peredaran Okerbaya
Keterangan tersebut disampaikan oleh Kapolres Bondowoso AKBP Bimo Ariyanto, S.H., S.I.K., melalui Kasat Narkoba Polres Bondowoso AKP Bagus Purnama, S.H., menerangkan, "Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 November 2023 Anggota Satresnarkoba Polres Bondowoso mendapat informasi bahwa di wilayah Jambesari Darus sholah Kabupaten Bondowoso diduga terjadi peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar kefarmasian," tutur Kasat Narkoba Polres Bondowoso.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Nganjuk Ungkap Kasus Peredaran Pil Koplo dan Tangkap Dua Pelaku
Selanjutnya pada hari Jum'at tanggal 24 November 2023 sekira jam 19.30 Wib, anggota Satresnarkoba telah mengamankan seorang mengaku bernama Inisial MA Karena diketahui melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi berupa pil logo Y dengan cara menjual secara ecer yang dimasukkan kedalam plastic klip isi mulai dari 3 butir dengan harga Rp. 10.000,- hingga isi 9 butir dengan harga Rp. 30.000,- dan begitu seterusnya sesuai kelipatan, jelasnya.
"Selanjutnya Tersangka MA diamankan sesaat setelah melayani pembeli/menjual pil logo Y kepada pembeli dan dalam peredaran sediaan farmasi tersebut, pelaku tidak memiliki izin edar serta tidak memenuhi standar kefarmasian dan pada penguasaannya diamankan barang bukti yang diduga ada kaitannya langsung dengan tindak pidana berupa : 1.111 Butir pil logo Y warna putih, Uang tunai Rp. 511.000,-, 1 Pack Plastik klip, 1 Kaleng Rokok Surya, 1 Bandle buku Bon kecil, dan 1 Unit HP merk Oppo type A92 warna biru tua," terang Kasat.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Bondowoso Tangkap Pengedar Pil Koplo
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa menuju Mapolres Bondowoso guna kepentingan penyidikan. Atas tindakan Tersangka MA kami jerat dengan Pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) UURI No. 17 Tahun 2023, tentang Kesehatan, pungkas Kasat Narkoba Polres Bondowoso AKP Bagus Purnama.(4U)
Editor : hadi