Abadinews.id, Blitar - Perhutani KPH Blitar melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan LMDH/KTH se Kecamatan Sutojayan, Wonotirto dan Panggungrejo di Objek Wisata Pinggir Kali (Pingka), Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar. Rabu (13/09/23).
“Hari ini kita bahas dan penandatanganan PKS dengan LMDH/KTH di wilayah Lodoyo Barat dan Timur yang meliputi Kecamatan Sutojayan, Wonotirto, dan Panggungrejo. Setelah itu, akan dilanjutkan ke wilayah lain seperti Kesamben, Wates, dan lain sebagainya,” terang ADM Perhutani KPH Blitar, Muklisin, S.Hut.
Baca Juga: Kajati Jatim dan Kadivre Perhutani Jatim Teken MoU Bidang Datun
Dalam PKS, ada poin krusial yang perlu diperhatikan. Seperti kesepakatan mendirikan perkebunan atau kehutanan pada lahan tebu pada hutan produksi.
“Tadi disepakati tidak hanya lahan tebu, tapi juga tanaman kehutanan, seperti jati, kayu manis, dan sebagainya. Polanya double track dengan kurang lebih 1.000 tanaman kehutanan per hektar,” tutur Muklisin.
Selain itu, dalam PKS ini ditegaskan harus ada pengembalian fungsi hutan lindung.
“Setelah panen terakhir ini, hutan lindung harus dikembalikan fungsinya, ditanami tanaman pokok kehutanan seperti tanaman buah-buahan berkayu seperti pohon alpukat, durian, nangka dan lain-lain,” jelasnya.
Baca Juga: Kadivre Jatim Kunjungan ke Perhutani di Sambut ADM KPH Bondowoso
Hal penting lainnya adalah komitmen pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan bagi hasil kepada Perhutani sebesar 10 persen.
“Pembagian hasil ke Perhutani sangat minim, hanya 10 persen. 90 persen bagi penggarap itu bukan hal kecil, banyak. Ini bentuk konsep pemberdayaan masyarakat,” kata Muklisin.
Di tempat yang sama, Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar yang sejak awal telah bekerjasama dengan Perhutani dalam upaya pelestarian hutan di Kabupaten Blitar mengungkapkan, pihaknya akan selalu mengawasi dan mendampingi Perhutani dalam penyelenggaraan pengelolaan hutan di Kabupaten Blitar.
Baca Juga: Perhutani KPH Banyuwangi Barat Dukung Penelitian Mahasiswa Universitas Brawijaya
“Tentunya akan terus kita pantau, seperti proses penandatanganan PKS, apa saja klausulnya. Kalau kedepannya ada potensi tindak pidana, tentu sesuai tugas pokok dan fungsinya akan kita proses. itu,” urai Kasi Intel Kejari Blitar, Prabowo Saputro.
Dalam pertemuan ini hadir pula perwakilan pabrik gula di Jawa Timur, koperasi, dan berbagai stakeholder lainnya.(4U)
Editor : hadi