Oknum Kades di Ngawi Lakukan Pembalakan Liar

avatar abadinews.id
Barang bukti yang diamankan petugas
Barang bukti yang diamankan petugas

Abadinews.id, Madiun - Seorang oknum Kepala Desa di Ngawi, bernama Bakri ditangkap Polhutmob Perhutani KPH Madiun karena terlibat illegal logging atau pembalakan liar. Lima batang kayu sonokeling yang ditebang dari wilayah kabupaten Madiun diamankan sebagai barang bukti. Senin (26/06).

Dari informasi didapat, Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di Desa Slambur, Kecamatan Geger. Tepatnya berada di petak 105b1 Hutan Sono, RPH Tambakmerang, BKPH Dagangan.

Baca Juga: Kajati Jatim dan Kadivre Perhutani Jatim Teken MoU Bidang Datun

Informasi yang didapat dari Komandan Regu Polhutmob KPH Madiun, Tito Murbo Santoso, sempat terjadi aksi kejar kejaran sebelum BKR ditangkap.

Baca Juga: Kadivre Jatim Kunjungan ke Perhutani di Sambut ADM KPH Bondowoso

"Sekitar 17.45 Wib, kita masih di posko jalan A.Yani bahwa di Rambak Merang ada informasi kejadian penebangan pohon tanpa ijin jenis Sono di wilayah RPH Tambakmerang, BKPH Dagangan," tutur Tito, Selasa (27/06/23).

Ternyata pak mantri dan pak mandor sudah kejar kejaran dengan Grandmax yang mengangkut kayu sono tersebut. Grandmax tersebut masuk ke perkampungan dan terpelosok ke parit. Sopirnya berhasil melarikan diri dan kernetnya masih bisa diamankan di Polsek Geger, terangnya.

Baca Juga: Perhutani KPH Banyuwangi Barat Dukung Penelitian Mahasiswa Universitas Brawijaya

Dari informasi yang dihimpun, BKR dan komplotannya kerap melakukan pembalakan liar dan sudah beberapa kali berurusan dengan penegak hukum tapi tampaknya tidak jera.(AD1)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal