Abadinews.id, Jember – Untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak. Itulah yang dialami pelaku H (35) asal Jember yang akan menjual motor hasil curiannya.
Pasalnya, H (35) yang mengendarai Motor Honda Beat warna putih merah bernomor Polisi P 3794 MX, saat melintas di Jalan Raya Umbulsari-Sembaro tiba – tiba disergap Unit Reskrim Polsek Umbulsari Polres Jember.
Baca Juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Modus Pelaku Penyelundupan Rokok Ilegal
Ia disergap karena kendaraan yang dibawanya itu telah dilaporkan hilang oleh pemiliknya yang mengetahui motornya hilang saat hendak berangkat ke mushala.
Kapolres Jember AKBP Moh. Nurhidayat S.I.K., S.H., M.M., melalui Kapolsek Umbulsari, AKP M Lutfi mengatakan, penangkapan terhadap terduga pelaku H yang saat ini sudah ditetapkan tersangka itu berselang empat jam dari korban melapor ke Polisi.
Baca Juga: Dukung Asta Cita Presiden RI, Polsek Pabean Cantikan Ungkap Kasus Judol
"Jadi pelaku mengambil sepeda motor korban yang diparkir di samping rumahnya, dengan kunci masih nempel pada kontaknya, lalu korban segera melapor ke Polisi dan kami lakukan pengejaran," tutur AKP M Lutfi.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka H kini harus mendekam di rutan Mapolsek Umbulsari guna proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Kasus Judi Online IDCOIN188-PG Slot Mahjong Ways 2
Selain mengamankan tersangka, Polisi juga menyita barang bukti hasil curiannya, berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih merah.
“Tersangka masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,” tutup AKP Lutfi. (AD1)
Editor : hadi