Ditreskrimsus Polda Jatim Tangkap 2 Pelaku Peretas Website Pemerintah

avatar abadinews.id
Ditreskrimsus Polda Jatim ungkap kasus pelaku peretas website
Ditreskrimsus Polda Jatim ungkap kasus pelaku peretas website

Abadinews.id, Surabaya - Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, menangkap 2 orang pelaku peretas website milik Pemerintah.

Dua pelaku yang berhasil diamankan, AT, lelaki (27) warga Kelurahan Mundu Mesigit, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat dan DS alias MA alias Mr Cakil (23) warga Cibuntu, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Modus Pelaku Penyelundupan Rokok Ilegal

Hal itu seperti disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Dirmanto saat menggelar konferensi Pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim.

Menurut Kombespol Dirmanto, peristiwa peretasan itu dilakukan oleh para tersangka itu dimulai pada bulan Februari 2023.

“Peretasan ini dilakukan oleh kedua tersangka pada bulan Februari 2023,” tutur Kombespol Dirmanto di hadapan awak media.

Sementara itu Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Arman mengatakan modus tersangka melakukan peretasan untuk dijadikan sebagai sarana meningkatkan Search Engine Optimization (SEO) konten perjudian.

"Modusnya tersangka melakukan peretasan terhadap website pemerintahan dan pendidikan khususnya di Jawa Timur. (tpka.its.ac.id) untuk dijadikan sebagai sarana meningkatkan Search Engine Optimization (SEO) konten perjudian," jelas Wadirreskrimsus, AKBP Arman saat pers rilis di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Rabu (31/05).

Menurut Kombespol Arman, kedua pelaku tak butuh waktu lama untuk meretas website milik Pemerintah.

“Pengakuan tersangka, hanya membutuhkan waktu 10 menit untuk melakukan peretasan,” terang Kombespol Arman.

Sedangkan motif tersangka melakukan perbuatan tersebut kata Kombespol Arman untuk mendapat keuntungan sejumlah Rp. 200.000,- dari menjual website yang sudah tertanam backdoor yaitu https://tpka.its.ac.id/fz.php.

Lebih jauh disampaikan, tersangka sebagai hacker ingin menunjukkan eksistensi diri bahwa telah berhasil meretas website pemerintahan (go.id atau ac.id).

Baca Juga: Dukung Asta Cita Presiden RI, Polsek Pabean Cantikan Ungkap Kasus Judol

Kronologi perkara, Website https://tpka.its.ac.id/ tersebut adalah website resmi milik Institut Teknologi Sepuluh November (ITS). Website tersebut diperuntukkan sebagai sarana untuk tes potensi akademik bagi calon pendaftar program pascasarjana ITS.

"Sekira bulan Februari 2023, pihak ITS mendapat laporan dari sistem deteksi (IDS). Bahwa telah terjadi dugaan akses ilegal terhadap website https://tpka.its.ac.id/," tegas Kombespol Arman.

Diketahui bahwa dari peristiwa akses illegal (peretasan) terhadap website https://tpka.its.ac.id/, mengakibatkan terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

“Hal itu dibuktikan dengan tampilan yang berubah menjadi landing page (halaman awal) website slot88 (website perjudian),” ungkap Kombespol Arman.

Setelah mendapatkan laporan, penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan. Pada tanggal 28 Maret 2023, penyidik menangkap tersangka AT di Dusun Sinabe RT 02 RW 03 Kelurahan Mundu Mesigit, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Kasus Judi Online IDCOIN188-PG Slot Mahjong Ways 2

Tersangka AT ini diduga keras melakukan akses illegal (peretasan) terhadap website https://tpka.its.ac.id/.

Penyidik menemukan sejumlah barang bukti berupa perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk melakukan akses illegal (peretasan) yang digunakan oleh tersangka AT.

Barang bukti yang disita dari tangan tersangka 1 unit HP android, 1 unit pc rakitan warna hitam, 1 unit layar monitor merek samsung model B1930N warna hitam, 1 unit keyboard berkabel merek logitech warna hitam dan 1 unit mouse berkabel merek robot warna hitam.

Dalam memproses perkara ini, Ditreskrimsus Polda Jatim memanggil beberapa saksi dan dua saksi ahli yakni, Ahli ITE (Aulia Bahar Pernama, S.Kom., M.ISM selaku Kasi Persandian dan Keamanan Informasi di Bidang Aplikasi Informatika Diskominfo Provinsi Jatim dan Ahli Pidana (Sapta Aprilianto S.H., M.H., LLM,) Unair Surabaya.

Pasal yang diterapkan untuk kedua tersangka adalah UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(AD1)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal