Abadinews.id, Nganjuk – Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba IPTU Heru Prasetya Nugroho, S.H., membenarkan pihaknya telah menangkap seorang pria inisial SA (31) warga Desa Tanjungkalang Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk.
Pelaku SA (31) yang sehari-hari berprofesi sebagai kuli bangunan tersebut ditangkap dirumahnya oleh unit Opsnal Satresarkoba karena diduga kedapatan memiliki dan menyimpan pil Koplo.
Baca Juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Modus Pelaku Penyelundupan Rokok Ilegal
“Saat dilakukan penangkapan SA (31), kedapatan menyimpan barang bukti berupa pil Koplo sebanyak 393 butir, dan uang tunai Rp.750.000,- yang diakui sebagai hasil penjualan pil Koplo,” tutur IPTU Heru.
Baca Juga: Dukung Asta Cita Presiden RI, Polsek Pabean Cantikan Ungkap Kasus Judol
Ia menambahkan penangkapan SA merupakan pengembagan dari informasi masyarakat yang mau peduli dengan lingkungannya dan melapor melalui program Wayahe Lapor Kapolres (WLK) 081331342003.
Baca Juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Kasus Judi Online IDCOIN188-PG Slot Mahjong Ways 2
“Saat ini SA (31) beserta barang buktinya diamankan Polres Nganjuk untuk dimintai keterangan dan pendalaman guna mengungkap jaringannya yang lebih luas dan dikenakan UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas IPTU Heru.(AD1)
Editor : hadi