Polres Gresik Bekuk 2 Pelaku Pencurian Kabel di PT Dayasa

avatar abadinews.id
Tersangka pencurian kabel diamankan Polisi beserta barang buktinya
Tersangka pencurian kabel diamankan Polisi beserta barang buktinya

Abadinews.id, Gresik - Polres Gresik berhasil menggulung dua pelaku pencurian kabel di PT Dayasa, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. Pelakunya berjumlah dua orang berinisial HS (45) asal Merakkurak, Tuban dan MS (46) asal Senoro, Tuban.

Keduanya ditangkap Polisi usai kepergok mencuri kabel curian dari PT Dayasa, Kamis (18-05) dinihari.

Baca Juga: Satreskrim Polres Gresik Selidiki Kasus Perundungan Remaja Putri Viral di Medsos

"Dua tersangka mencuri kabel diangkut menggunakan mobil pikup. Kerugian perusahaan mencapai Rp. 14.600.000;," tutur Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom, Senin (22-05-23).

Alumnus Akpol 2002 mengatakan, usai mendapatkan laporan dari Satpam PT. Dayasa bahwa dibelakang PT. Dayasa ada orang yang mencurigakan. Setelah mendapatkan laporan tersebut Reskrim Polsek Driyorejo melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka HS yang pada saat itu sedang membawa kabel hasil curian dari PT. Dayasa.

Baca Juga: Kapolres Gresik Cek Ruang Tahanan dan Kesiapan Personil Jaga

HS bertugas menerima barang curian berupa kabel dari luar pagar PT. Dayasa, sedangkan 3 Pelaku (DPO) melakukan pemotongan kabel didalam PT. Dayasa.

Untuk tersangka MS bertugas mengendarai kedaraan mobil pikup Daihatsu Gran Max K 1696 KM yang pada saat Pelaku yang lain melakukan dugaan pencurian dengan pemberatan.

Baca Juga: Polres Gresik Gelar Pengamanan Debat Pilbup 2024

MS bertugas mengantar dan menunggu di warkop sekitaran TKP menunggu kabar dari pelaku untuk menjemput.

"Setelah HS diamankan kemudian MS juga diamankan oleh Reskrim Polsek Driyorejo. Setelah berhasil mengamankan para TSK selanjutnya dibawa ke Polsek Driyprejo guna penyidikan lebih lanjut. Tiga pelaku lainnya DPO sedang kami buru," pungkasnya.(AD1)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal