Abadinews.id, Jombang - Satreskoba Polres Jombang berhasil meringkus 3 orang pengedar Narkoba di Kota Santri. Dari penangkapan itu, barang bukti Sabu seberat 34,57 gram dan 20 ribu pil double L juga berhasil diamankan Polisi.
Wakapolres Jombang Kompol Hari Kurniawan mengatakan, pihaknya berhasil meringkus 3 pengedar Narkoba pada hari Sabtu (29/04) yang lalu.
Baca Juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Modus Pelaku Penyelundupan Rokok Ilegal
Tiga tersangka yang diamankan yaitu ARK (23), F (22) dan SE (19). Ketiga pemuda tersebut merupakan warga Desa Grogol, Kecamatan Diwek, Jombang.
"Awalnya kita meringkus tersangka ARK. Setelah di kembangkan, baru kita menangkap tersangka F dan SE di salah satu rumah di Desa Grogol," tuturnya kepada wartawan di Graha bhakti Bhayangkara, Sabtu (13/05).
Baca Juga: Dukung Asta Cita Presiden RI, Polsek Pabean Cantikan Ungkap Kasus Judol
Dari penangkapan itu, Polisi berhasil menemukan barang bukti Narkotika berbagai jenis. Yaitu Sabu seberat 34,57 gram dan pil double L sebanyak 20 ribu butir yang disimpan di dalam 20 botol plastik.
Selain itu, Polisi juga mengamankan 5 buah pipet kaca yang terdapat bekas sisa Sabu, 3 buah klip plastik berisi sisa Sabu, 1 alat hisap Sabu dari botol plastik.
Baca Juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Kasus Judi Online IDCOIN188-PG Slot Mahjong Ways 2
Kemudian, 1 pak plastik kosong diduga untuk mengemas Sabu dan 1 timbangan digital, serta 1 unit Handphone milik pelaku.
"Kini, ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Mapolres Jombang. Ketiganya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 196 UURI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan," tutupnya.(AD1)
Editor : hadi