Satresnarkoba Polres Bondowoso Bekuk Pria Pengguna Sabu

avatar abadinews.id
Tersangka diamankan Satresnarkoba Polres Bondowoso beserta barang buktinya
Tersangka diamankan Satresnarkoba Polres Bondowoso beserta barang buktinya

Abadinews.id, Bondowoso - Banyaknya pengedaran Norkoba dimasyarakat dan membuat resah orang tua, apabila salah satu keluarganya ikut dalam mengkonsumsi ataupun mengedarkan barang haram tersebut, maka pihak Institusi Polri dengan gencar memburu para pelaku yang salah satunya sudah merusak masa depan bangsa dan negara.

Seperti halnya yang telah dilakukan oleh Sat Resnarkoba Polres Bondowoso telah berhasil mengamankan SH (43) yang beralamatkan di Dusun Rowo Desa Koncer Kidul Kecamatan Tenggarang Kabupaten Bondowoso diketahui bahwa dari tangan Pelalu SH kedapati sedang mengkonsumsi Norkotika Jenis Sabu. Selasa (02/05)

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Modus Pelaku Penyelundupan Rokok Ilegal

Menurut keterangan Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Norkoba Polres Bondowoso AKP Bagus Purnama menjelaskan, "Bahwa pada hari Selasa tanggal 02 Mei 2023, sekira jam 19.00 WIB anggota Sat Resnarkoba Polres Bondowoso telah mengamankan seseorang bernama SH (43) saat berada di rumah Dsn. Rowo RT. 13/05 Ds. Koncer Kidul Kec. Tenggarang Kab. Bondowoso karena diduga melakukan tindak pidana Narkotika gol I jenis Sabu dengan cara membeli kepada IN (dalam lidik) sebanyak 1 paket dalam plastik kecil," tutur Kasat Narkoba Polres Bondowoso.

Baca Juga: Dukung Asta Cita Presiden RI, Polsek Pabean Cantikan Ungkap Kasus Judol

Palaku membeli barang haram tersebut seharga Rp. 500.000.-, kemudian Sabu tersebut dipakai sendiri dirumahnya, pelaku diamankan ketika menggunakan Sabu didalam kamarnya yang posisinya sendirian, jelasnya.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Kasus Judi Online IDCOIN188-PG Slot Mahjong Ways 2

"Dalam kejadian tersebut berhasil diamankan barang berupa 1 paket Sabu dalam plastik klip berat 0,54 gram, 1 (seperangkat) alat Bong pada pipet terdapat sisa Sabu, 1 buah korek api dan 1 buah kotak plastik, selanjutnya pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Polres Bondowoso guna penyidikan lebih lanjut dan atas perbuatan Pelaku SH kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UURI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Kasat Norkoba Polres Bondowoso AKP Bagus Purnama.(AD1)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal