Satreskrim Polres Nganjuk Tangkap 6 Pelaku Pengeroyokan dan Pelemparan Rumah Warga

avatar abadinews.id
Satreskrim Polres Nganjuk amankan 6 pelaku pengeroyokan
Satreskrim Polres Nganjuk amankan 6 pelaku pengeroyokan

Abadinews.id, Nganjuk - Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP I Gusti AG. Ananta P., S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan pihaknya telah menangkap sejumlah pelaku Pengeroyokan dan pelemparan batu rumah warga di wilayah Desa Sonobekel Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk.

“Dalam waktu kurang dari 1 x 12 jam kami telah mengamankan 6 orang pelaku pengeroyokan pelemparan batu yang membuat 2 warga terluka yakni MP (26), AB (22), AR (18), RA (19), DG (19) dan PA (20) semuanya warga Desa Sonobekel,” tutur AKP I Gusti.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Modus Pelaku Penyelundupan Rokok Ilegal

Ia menambahkan diduga kejadian tersebut berawal dari para pelaku yang bercadar dengan maksud mencari seseorang dan menanyakan kepada JASMANI (korban) yang saat itu berada di TKP, Selasa (28/03) dini hari.

Tanpa diduga pelaku, saat itu korban mengenali salah satu pelaku (MP) mesikpun sudah memakai cadar, selanjutnya korban dipukuli ramai-ramai oleh para pelaku.

Baca Juga: Dukung Asta Cita Presiden RI, Polsek Pabean Cantikan Ungkap Kasus Judol

Tak berhenti sampai disitu, para pelaku juga melempari rumah Yogi (korban) yang saat kejadian berteriak dari dalam rumahnya sambil merekam menggunakan HP untuk menghentikan pelaku.

Namun nahasnya, Yogi terkena lemparan batu yang bertubi-tubi oleh para pelaku hingga mengalami luka di dahinya.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Kasus Judi Online IDCOIN188-PG Slot Mahjong Ways 2

“Saat ini kami masih mendalami perkara ini dan memantau situasi karena antara para pelaku dan korban masih dalam satu lingkungan,” terang AKP I Gusti.

Kepada para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.(AD1)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal