Abadinews.id, Magetan - Polres Magetan Gerak cepat menjawab keluhan warga saat gelar Jum'at Curhat pekan lalu terkait adanya permainan judi dadu di sebuah rumah warga.
Hasilnya Satreskrim Polres Magetan amankan 6 orang pelaku dari sebuah rumah warga di Desa Madigondo Kecamatan Takeran.
Baca Juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Modus Pelaku Penyelundupan Rokok Ilegal
Dari enam orang yang diamankan, tercatat 5 orang warga luar Magetan, yaitu dari Madiun dan satu orang selaku pemilik rumah.
Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Rudy Hidajanto, S.H., menyampaikan, jika pengungkapan kasus judi dadu tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mengeluh dan resah atas aktifitas mereka.
"Laporan masyarakat kemudian ditindaklanjuti oleh anggota, didapati dan benar di teras rumah milik "D" warga Madigondo Kecamatan Takeran dipergunakan sebagai tempat melakukan perjudian jenis dadu," tutur Rudy, Kamis (09/03).
Baca Juga: Dukung Asta Cita Presiden RI, Polsek Pabean Cantikan Ungkap Kasus Judol
Selanjutnya di lakukan penangkapan dan berhasil mengamankan 6 orang dari lokasi. Yang diantaranya pria berinisial "JS" alias Gudik (42) warga Sambirejo Kecamatan Jiwan Madiun sebagai bandar.
"Kita amankan AT, SB, PR warga Jiwan Madiun dan PR warga Mangunharjo Madiun sebagai penombok, kemudian juga kita amankan "D" warga Desa Madigondo sebagai pemilik rumah," jelasnya.
Baca Juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Kasus Judi Online IDCOIN188-PG Slot Mahjong Ways 2
Barang bukti yang berhasil kita sita, kata Rudy, Karpet/Banner alas tombokan, alat dadu dan sejumlah uang tunai, yang seluruhnya telah kami amankan, dan kami sampaikan terima kasih kepada masyarakat atas informasinya sehingga Kamtibmas dapat terwujud," terangnya.
Untuk lebih lanjut, atas perbuatannya Polisi menjerat para pelaku dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.(AD1)
Editor : hadi