Gabungan Polsek Rejoso dan Polsek Gondang Ungkap Kasus Curanmor

avatar abadinews.id
Barang bukti yang diamankan gabungan Polsek Rejoso dan Polsek Gondang Polres Nganjuk
Barang bukti yang diamankan gabungan Polsek Rejoso dan Polsek Gondang Polres Nganjuk

Abadinews.id, Nganjuk - Gabungan Polsek Rejoso dan Polsek Gondang, Polres Nganjuk berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) TKP di areal persawahan masuk Dusun Tinampuh Desa Puhkerep, Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk. Senin (06/03/23).

Kapolsek Rejoso AKP. Gendut Wisoko, S.H., mengungkapkan kejadian Curanmor korban atas nama Samijan warga Desa Tinampuh tersebut terjadi pada Selasa (28/02) di ketahui sekira pukul 16.00 WIB dan dilaporkan ke Polsek Rejoso Jum'at (03/03).

Baca Juga: Polres Nganjuk Ungkap Kasus Curanmor di Persawahan Sanan

“Terungkapnya perkara ini berkat informasi dari masyarakat melalui program “ Wayahe Lapor Kapolres” Whatsapp 081331342003, diperkuat dengan kesaksian beberapa orang saat dilakukan penyelidikan,” tutur AKP. Gendut.

Baca Juga: Ditreskrimum Polda Jatim Tangkap Enam Komplotan Spesialis Curanmor

Ia menambahkan dari informasi yang didapat selanjutnya Polsek Rejoso dan Polsek Gondang membentuk tim gabungan dan berhasil menangkap SP (48) warga Desa Talun, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk bersama barang bukti motor Yamaha Jupiter Z warna hitam.

“Saat ini pelaku dan barang buktinya sudah kami amankan di Polsek Rejoso, keterangan sementara pelaku dapat mengambil motor karena kuncinya masih tertancap, untuk itu saya mengimbai masyarakat untuk lebih hati-hati saat memarkir motor,” terangnya.

Baca Juga: Satreskrim Polres Jember Ungkap Curanmor, Tangkap Tiga Tersangka dan Sita 13 Motor

Kepada SP (48) dikenakan undang – undang pidanan sebagaimana bunyi pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(AD1)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal