Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Tangkap Kakak-beradik Kurir Narkoba

abadinews.id
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya amankan tersangka beserta barang buktinya

Abadinews.id, Surabaya - Dua kurir Narkoba kakak beradik antar Provinsi ditangkap Satnarkoba Polrestabes Surabaya. Sabu seberat 1 kg turut diamankan dalam penangkapan itu.

Terbaru, kedua pelaku yakni HA (32) dan MA (29), warga Wonodadi, Blitar Jawa Timur. Tersangka ditangkap Polisi pada Kamis (16/02) di Pinggir Jalan Raya Ngantru Srengat Kecamatan. Ngantru Kabupaten Tulungagung.

Baca juga: Polres Tanjung Perak Gelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Polda Jatim AKBP Daniel Marunduri melalui Wakasat Kompol Fadila menjelaskan, 1 Kg Sabu yang kita amankan yang dikemas dalam 1 bungkus Teh Cina. Dari keterangan keduanya, Sabu tersebut berasal dari Sumatera dan akan dikirim ke Surabaya.

Fadila menambahkan dua pelaku yang ditangkap sebagai kurir. Sedangkan pemilik Sabu yakni Aman yang kini menjadi DPO. Dari pengakuan kedua pelaku, ia menjadi kurir Sabu selama 2 bulan dengan imbalan Rp. 10 juta setiap pengiriman.

Sedangkan modusnya selama pengiriman, lanjut Fadila, pelaku kerap menaruh barang haram Sabu tersebut, secara ranjau.

Baca juga: Polres Tanjung Perak Gelar Jum'at Curhat, Cegah Kenakalan Remaja dan Jaga Kamtibmas

"Dari hasil interogasi atau keterangan, bahwasannya kedua tersangka mendapatkan Sabu dari Sumatra yang akan diedarkan di wilayah Kota Surabaya," tutur Fadila, Selasa (28/02).

Sementara itu, kedua pelaku merupakan kakak beradik. Meski begitu, ia nekat menjadi kurir Narkoba dikarenakan himpitan ekonomi serta keuntungan yang menjanjikan.

Baca juga: Reskrim Polsek Krembangan Tangkap Pelaku Judi Online di Bulak Banteng

"Karena butuh uang pak, himpitan ekonomi serta imbalannya yang menjanjikan," terangnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka saat ini telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya dengan ancaman pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun penjara maksimal hukuman mati.(AD1)

Editor : hadi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru