Pencuri Spesialis Pecah Kaca Mobil di Tembak Jatanras Polres Maros

abadinews.id
Wakapolres Maros Kompol Muhammadong SE MM menunjukkan hasil barang bukti

Maros, Abadinews.id - Meresahkan masyarakat, Polres Maros mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dengan modus congkel dan pecah kaca pintu mobil yang sudah berulang kali beraksi, satu orang berhasil dibekuk. Kamis (07/01/21)

Wakapolres Maros Kompol DR Muhammadong SE MM mengatakan, "Satu pelaku kami bekuk di depan pesantren darul Istiqomah sesaat setelah melancarkan aksinya."

Tersangka Jamaluddin (38) merupakan warga Alamat Jalan Pontiku Kota Makassar, mengaku hanya beraksi seorang diri dan sudah melancarkan aksinya disejumlah TKP termasuk di Kota Makassar, Kab Maros dan Kabupaten Pangkep.

Pencuri spesialis pecah kaca dan congkel pintu mobil itu diringkus tim Jatanras Polres Maros mengaku menyasar tape Mobil yang kemudian dijual kepada orang lain.

Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan sejumlah korban, ”Jadi pelaku tidak hanya di satu TKP tapi ada 6 TKP lainnya belum lagi di Kota Makassar dan Kab. Pangkep,” jelasnya.

Wakapolres Maros menjelaskan tertangkapnya Jamaluddin bermula Pada hari Rabu Tanggal 06 Januari 2021 Sekira Jam 03.30 WITA dini hari, pelaku melintas jalan poros maros pangkep dan melihat satu unit mobil terparkir di depan ruko. Sehingga pelaku langsung singgah dan memarkir kendaraannya di samping mobil tersebut dan mulai melakukan aksinya dengan cara mencungkil talang air pintu dan mencungkil kaca mobil dengan menggunakan obeng hingga pecah.

Pelaku masuk ke Mobil korban dan membongkar tape mobil tersebut,beruntungnya pada saat setelah melakukan TIM Jatanras ada disekitar TKP dan melakukan pengejaran terhadap pelaku yang kemudian tertangkap.

“Pelaku berusaha melarikan diri pada saat ditangkap, maka petugas memberikan tembakan peringatan namun tidak diindahkan maka dilakukan tindakan tegas terukur dengan tembakan kearah betis,” tutur Wakapolres.

Sejumlah barang bukti berhasil disita dari pelaku, yaitu sepeda motor yang digunakan beraksi, satu buah kunci T beserta mata kuncinya dan serpihan pecahan busi. Barang bukti itu yang digunakan pelaku beraksi mencongkel dan memecah kaca pintu mobil serta barang bukti tape hasil curiannya.

Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Maros. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Er)

Editor : hadi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru