Abadinews.id, Surabaya – Satresnarkoba Polres Tanjung Perak amankan pemuda, karena kedapatan menyimpan Narkotika (Sabu).
Pelaku berinisial F (34) warga Jalan Wonokusumo Jaya Surabaya diamankan Satnarkoba Polres Tanjung Perak Surabaya, Kamis (01/01).
Baca juga: Polres Tanjung Perak Gelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024
Pelaku F diamankan petugas saat anggota melakukan pemantauan peredaran Sabu di dalam Gang wilayah Wonokusumo Jaya Surabaya, atas laporan warga bahwa pelaku membawa Narkotika (Sabu).
Kasat Narkoba Polres Tanjung Perak Surabaya AKP Hendro Utaryo mengatakan bahwa penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa F saat berada di dalam gang pembunuhan tersebut membawa Sabu.
Baca juga: Polres Tanjung Perak Gelar Jum'at Curhat, Cegah Kenakalan Remaja dan Jaga Kamtibmas
Berdasarkan informasi tersebut, anggota Satnarkoba kemudian melakukan penggeledahan. Polisi menemukan ciri-ciri sesuai dengan informasi.
“Setelah di geledah badan pelaku kemudian ditemukan barang bukti 16 saset Sabu diduga barang haram itu disimpan di tempat semir rambut EAGLE'S, yang diakui adalah miliknya,” tuturnya.
Baca juga: Reskrim Polsek Krembangan Tangkap Pelaku Judi Online di Bulak Banteng
Karena perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UURI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Tanjung Perak Surabaya untuk proses lebih lanjut dengan barang bukti 16 saset Sabu seberat 4,58 gram, 1 sekrop yang terbuat dari sedotan plastik, 1 korek api Gas warna Hijau.(AD1)
Editor : hadi