Abadinews.id, Surabaya – Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya amankan penjaga gudang AM (46), lantaran nyambi jadi pengedar Sabu. Selasa (10/01) pukul 16.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Hendro Utaryo, mengatakan, saat ditangkap, AM yang juga sebagai warga Jalan Sawah Pulo Surabaya Surabaya, kedapatan menyimpan Sabu di dalam gudang tersebut.
Baca juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Modus Pelaku Penyelundupan Rokok Ilegal
Rencananya Sabu tersebut akan diedarkan kembali,” tegas AKP Hendro, Sabtu (14/01).
Dari penangkapan terhadap AM, Polisi berhasil menyita barang bukti Sabu sebanyak 2 paket kecil, 1 bendel klip plastik kosong, 1 sekrop dari sedotan warna putih, satu ATM BCA, uang tunai sebesar Rp. 500.000, dan 1 unit handphone.
Baca juga: Dukung Asta Cita Presiden RI, Polsek Pabean Cantikan Ungkap Kasus Judol
Menurutnya, saat dilakukan interogasi tersangka AM mengakui bahwa barang haram tersebut, adalah miliknya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Iptu Suroto, menjelaskan, tersangka diamankan setelah menindaklanjuti adanya laporan warga jika di gudang tersebut sering digunakan untuk transaksi Narkoba.
Baca juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Kasus Judi Online IDCOIN188-PG Slot Mahjong Ways 2
Karena perbuatannya, AM disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UURI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mendapat laporan tersebut, anggota Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak langsung menggrebek dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang buktinya 0,72 gram,” pungkas Suroto.(AD1)
Editor : hadi