Abadinews.id, Surabaya – Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Surabaya menangkap seorang pengedar Narkotika jenis Sabu dan ekstasi yang sering beraksi di Jalan Ikan Kerapu Kota Surabaya. Minggu (18/12/22).
“Pelaku yang ditangkap adalah S (35) seorang pegawai ekspedisi warga Jalan Ikan Kerapu Surabaya, dengan barang bukti 5,57 gram Sabu dalam 5 paket sedang dan 15 butir pil ekstasi dengan berat 6,64,” tutur AKP Hendro Kasat Narkoba Polres Tanjung Perak Surabaya.
Baca juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Modus Pelaku Penyelundupan Rokok Ilegal
Setelah anggota mendapat informasi bahwa pelaku sering transaksi barang haram Narkoba tersebut. Pelaku di bekuk sekira pukul 11.30 WIB dalam rumah di jalan Ikan Kerapu Surabaya.
Selain Sabu dan ekstasi, Polisi menyita barang bukti lain berupa, 1 sekrop dari sedotan plastik warna putih, 1 timbangan elektrik warna Siver Merk CAMRY, 1 Handphone.
Baca juga: Dukung Asta Cita Presiden RI, Polsek Pabean Cantikan Ungkap Kasus Judol
“Barang bukti tersebut ditemukan dalam dompet kecil warna putih yang disimpan dalam rumah pelaku,” terang Hendro.
Karena perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 112 ayat (2) atau Pasal 114 ayat (2) UU no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Kasus Judi Online IDCOIN188-PG Slot Mahjong Ways 2
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sabu dan Pil Ekstasi adalah miliknya dan pelaku mengaku jika barang tersebut akan dijual kembali. Saat ini tersangka diamankan beserta barang buktinya guna proses lebih lanjut.(AD1)
Editor : hadi