Surabaya, Abadinews.id - Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum, S.Si., M.H., dan didampingi Kasat Res Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Jumbo Qantason, S.I.K., Ungkap kasus tindak pidana prekusor pembuatan Narkotika jenis sabu, Rabu (23/12/20)
Kapolres AKBP Ganis Setyaningrum mengatakan, "Pada kesempatan hari ini Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap kasus terkait dengan prekusor pembuatan Narkotika jenis sabu, Reskoba menangkap lab kecil-kecilan untuk membuat sabu yang ada di wilayah Surabaya dan ini berdasarkan hasil informasi dari masyarakat."
Baca juga: Satreskrim Polres Tanjung Perak Tangkap Pelaku Penggelapan Motor di 12 TKP
Berawal dari dumas ada lokasi yang digunakan untuk pesta di jalan Rangkah Surabaya, setelah dilakukan penyelidikan oleh satnarkoba ternyata disitu melakukan dan membuat sabu. Kemudian kami berhasil mengungkap di tempat tersebut dilakukan penggeledahan, ternyata didapatkan di situ sedang ada 4 orang melakukan kegiatan pesta sabu dan ditempat yang sama juga ternyata didapatkan beberapa peralatan yang diduga digunakan untuk pembuatan sabu-sabu, tutur Kapolres.
Tersangka inisial (IV) Jalan Rangkah Kec. Tambak Sari Surabaya, (SA) Pedagang Buah jalan Dsn. Ro Oro Kab. Bangkalan Madura, (RO) Jalan Rangkah Kel. Rangkah Kec. Tambak Sari Surabaya, (DI) Pegawai Depo Air Isi Ulang warga Tuban, (MAR) Sopir Jalan Kapas Baru Kel. Kapasmadya Kec. Tambak Sari Surabaya, (MO) Jalan Bronggalan Sawah Kel. Pacar Kembang Kec. Tambaksari Surabaya.
Dimana dalam kegiatan ini saudara IW selaku tersangka utamanya sebagai dokter atau sebagai inisiator. Kemudian dia dibantu juga oleh rekannya berinisial SI kemudian tersangka lainnya adalah inisialnya MAR kemudian ada tersangka D kemudian ada tersangka MA dan juga tersangka MI.
Barang bukti bahan produksi untuk membuat Narkotika jenis shabu 1 Set Blender merk Advance, 6 Buah pipet kaca panjang, 2 Buah Cerigen sedang warna Putih, 16 bungkus Obat merk INZA, 1 Rol Aluminium Foil, 1 Buah corong plastik warna Kuning, 1 Buah gelas Ukur plastik warna Putih bening, 1 Buah Tabung ukur kaca, 1 Pasang Sarung tangan warna Orange, 1 Buah timbangan elektrik merk HARNIC warna Silver, 1 Buah selang plastik warna Putih Bening, 1 Buah Saringan dari Stainless.
Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 129 huruf a, b dan c ini terkait dengan prekusor junto pasal 132 dan pasal 114 Junto pasal 112 tentang narkotika dan undang-undang tentang kesehatan terkait dengan pil koplo dikenakan pasal 196 Junto pasal 98 dan pasal 197, terhadap tersangka ini ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, tambah Ganis.
Baca juga: Ketua KONI Kota Probolinggo Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Surabaya
Lanjut Ganis, bahan lab ini sudah kami lakukan uji lab ternyata memang salah satu isinya adalah mengandung kandungan prekusor diantaranya jenis Benzena berupa toluen dan juga jenis kapton atau aseton, tuturnya.
Kemudian saat dilakukan upaya paksa di temukan barang bukti berupa: bahan -bahan Zat Kimia dan peralatan untuk pembuatan Narkotika Jenis Shabu, 210 pil logo “Y” yang sudah dikemas untuk dipasarkan, 1 poket Narkotika jenis Sabu, dan seperangkat alat hisap sabu Dari hasil interogasi diketahui bahwa yang berperan sebagai dokter untuk memproduksi Narkotika jenis Sabu adalah tersangka IV dan penyandang dana adalah tersangka SA.
Kepada Petugas tersangka IV dan tersangka SA mengaku bahwa memulai memproduksi Narkotika Jenis Shabu tersebut sekitar 1 Minggu yang lalu dan 2 kali memproduksi Narkotika Jenis Sabu namun belum jadi.
Baca juga: Polwan Polres Tanjung Perak di HUT ke-76 Gelar Penyuluhan Bahaya Narkoba
Tersangka IV dan tersangka SA mengaku belajar cara produksi maupun bahan untuk pembuatan Narkotika jenis Sabu dengan cara membuka web di internet dan melihat di You tube.
Motivasi kedua tersangka tersebut memproduksi Narkotika jenis Sabu adalah sengaja disiapkan untuk menghadapi tahun baru 2021 karena permintaan Narkotika jenis Sabu menjelang tahun baru pasti meningkat.
Untuk pil logo Y disita dari tersangka AR sebanyak 100 butir yang dikemas menjadi 10 poket plastik kecil, dan dari tersangka DI sebanyak 110 butir yang dikemas menjadi 11 poket plastik kecil dengan maksud dan tujuan untuk dijual, yang mana tersangka AR mengaku mendapatkan dari orang yang bernama IB yang akhirnya berhasil ditangkap dengan barang bukti berupa 1400 butir pil logo Y dan IB mengaku mendapatkan dari seseorang yang inisial J dan masih dilakukan pengejaran.
Sedangkan untuk 1 poket Narkotika jenis Sabu beserta alat hisap yang dipakai bersama-sama IV, SA, RO, dan DI adapun Narkotika jenis Sabu yang digunakan tersebut didapat dengan cara membeli kepada tersangka AR. (AD1)
Editor : hadi