Satreskrim Polres Ponorogo Ungkap Spesialis Curanmor dan Amankan 4 Tersangka

abadinews.id
Polres Ponorogo amankan tersangka beserta barang buktinya

Abadinews.id, PONOROGO - Kurang dari sepekan, gerak cepat Satreskrim Polres Ponorogo berkolaborasi dengan Resmob Polres Madiun Kabupaten berhasil menangkap komplotan spesialis pencurian mobil Pickup komplotan itu Adalah R, F, H dan MS.

“Yang kami hadirkan disini (Polres Ponorogo) adalah MS. Untuk R dan F diproses di Polres Madiun. H masih DPO. Mereka warga Sampang Madura,” tutur Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo, Rabu (16/11).

Baca juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Modus Pelaku Penyelundupan Rokok Ilegal

Dia menjelaskan komplotan ini melakukan pencurian di Ponorogo 2 lokasi dalam waktu satu hari. Yakni pada tanggal 11 Oktober 2022. Wilayah pencurian di Kecamatan Balong dan Kecamatan Siman.

“Yang di Kecamatan Siman itu toko Artomoro. Salah satu toko elektronik terbesar di Ponorogo,” jelas AKBP Catur saat pres rilis di Gedung Pesat Gatra, Mapolres Ponorogo.

Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudha Kurnia mengatakan bahwa TKP pertama adalah di Kecamatan Balong. Kemudian mereka bergeser di Toko Elektronik Artomoro.

“4 pelaku itu menggunakan prasarana sedan berwarna putih. Mereka kemudian merusak dengan kunci T dan membawa alat perusak gembok,” tegas AKP Nikolas.

Baca juga: Dukung Asta Cita Presiden RI, Polsek Pabean Cantikan Ungkap Kasus Judol

Terungkapnya ketika pemilik pikup melaporkan ke Satreskrim Polres Ponorogo. Saat melakukan serangkaian penyelidikan, mendapatkan petunjuk dari rekaman CCTV.

Dari situ, teridentifikasi mobil sedan berwarna putih yang digunakan. Mereka ternyata kabur menuju sampang.

“Kami tangkap di SPBU Caruban Madiun. Saat ditangkap, satu pelaku berinisial H berhasil melarikan diri. Jadi inisial H itu masih DPO,” terang mantan Kasatreskrim Polres Nganjuk.

Baca juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Kasus Judi Online IDCOIN188-PG Slot Mahjong Ways 2

Untuk barang bukti, baru 2 unit yang bisa dikembalikan. Untuk 1 unit pikup dari Kecamatan Baling masih dalam proses pencarian oleh tim Satreksrim Polres Ponorogo.

Pasalnya, untuk satu pikup itu sudah laku terjual. Selain H yang juga komplotan, penadah pikup juga masih DPO.

“Kerugiannya sekitar Rp. 300 juta. Tetapi mobil dijual Hanya Rp. 30 juta/unit. Pelaku dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 penjara,” tutupnya.(AD1)

Editor : hadi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru