Ketua Adat Dukung Proses Hukum Kasus Korupsi yang Menimpa Gubernur Papua

abadinews.id
Polisi saat berbincang dengan ketua adat

Abadinews.id, Pegubin - Ketua Adat II Distrik Oksibil Uropmabin mendukung proses hukum yang dilakukan Polri dan KPK terhadap beberapa pejabat Porvinsi Papua yang terlibat Kasus Korupsi.

Hal itu ia sampaikan saat menerima kujungan kegiatan dari Binmas Noken. Dirinya juga meyebutkan penuntasan kasus korupsi di Provinsi Papua sangat didukung masyarakat. Pasalnya, Jika hal tersebut dibiarkan masyarakat merasa dirugikan. Dimana anggaran yang seharusnya untuk membangun kemajuan Papua tapi digunakan untuk kepentingan pribadi.

Baca juga: Yenny Wahid: Perempuan Papua Tangguh, Bertemu Dorlinceu Meheu

"Iya, kebiasaan buruk seperti ini tidak boleh terus berkembang tanpa ada tindak tegas dari pihak Aparat hukum. Uang itu seharusnya untuk memajukan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Papua tapi malah digunakan untuk kepentingan Pribadi," jelas Uropmabin.

Baca juga: Sekolah Perwira Polri Tambah Quota Putra Papua

Lebih lanjut, Uropmabin menuturkan tindakan hukum yang di ambil oleh KPK dalam menuntaskan kasus Korupsi di Provinsi Papua tidak terlalu merisaukan masyarakat. Terutama masyarakat Pegunungan Bintang yang selama ini tidak terlalu di perhatikan oleh Pemerintah Provinsi.

"Masyarakat disini biasa saja, malah senang adanya keadilan yang dilakukan oleh aparat hukum. Sehingga harapan kami kedepanya Provinsi Papua bisa kembali lebih baik. Dan anggaran yang seharusnya untuk kesejahteraan masyarakat dan pembangunan bisa digunakan sebagaimana mestinya," terang Uropmabin.

Baca juga: Putra Papua Irjen Paulus Waterpauw Resmi Bintang 3 Setelah Dilantik

Diakhir, Ketua Adat II tersebut juga berpesan kepada masyarakat lainnya agar tidak mudah mempercayai berita hoax atau isu yang dapat menimbulkan situasi tidak kondusif. Ia meminta masyarakat bijak menanggapi dan percayakan proses hukum kepada KPK yang sudah dipercayakan dalam pemberantasan Korupsi.(AD1)

Editor : hadi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru