Satreskrim Polres Tanjung Perak Tetapkan 3 Tersangka Terkait Ambrolnya Water Park Kenjeran

abadinews.id
Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak tetapkan tersangka wahana permainan air

Abadinews.id, Surabaya - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, telah menetapkan tiga tersangka atas kasus ambrolnya perosotan di Kenjeran Water Park Surabaya, pada 7 Mei 2022 lalu.

Perlu diketahui, dari tiga tersangka tersebut, yang dijadikan tersangka merupakan salah satu Manager Operasional berinisial SB, General Manager berinisial PS dan pemilik Kenjeran Park berinisial ST.

Baca juga: Polres Tanjung Perak Gelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Arief Ryzki Wicaksana mengatakan, pihaknya telah menetapkan 3 orang tersangka berkaitan dengan kasus perosotan ambrol menyebabkan 17 orang terluka itu.

"Sudah (ada 3 tersangka). Salah satunya dari (pemilik) manajemen," tutur Arief saat memberikan keterangan langsung kepada wartawan, Selasa (23/08/22) siang.

Arief menjelaskan, dari pengelola Kenpark bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penanganan para korban hingga kesehatannya kembali pulih. Oleh karena itulah, proses penyelidikan dan penyidikan perkaranya terbilang agak lama.

"Proses penyelidikan yang dilakukan anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, telah menuruti prosedur. Misalnya, kami melakukan pemanggilan tapi yang bersangkutan meminta penundaan, sesuai prosedur ya harus kami turuti," jelas Arief.

Kasat Reskrim AKP Arief menambahkan, Sejumlah petinggi manajemen Kenpark saat dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan Polisi selalu berdalih masih sibuk menangani para korban.

Baca juga: Polres Tanjung Perak Gelar Jum'at Curhat, Cegah Kenakalan Remaja dan Jaga Kamtibmas

"Alasannya masih sibuk mondar-mandir ke rumah sakit maupun ke rumah para korban," tegas Arief.

Penyidik akhirnya menetapkan tiga orang tersangka tersebut berdasarkan keterangan dari saksi-saksi, ahli dan petunjuk barang bukti.

"Wahana seluncuran air yang ambrol itu, disebabkan sudah rapuh. Selama dioperasikan hanya dua kali dilakukan perawatan," terang Arief.

Arif menuturkan, Insyallah dengan waktu yang singkat berkasnya akan segera dilimpahkan ke kejaksaan, Tinggal menunggu kelengkapan keterangan dari ST, yang berjanji akan memenuhi panggilan Polisi pada Kamis (25/08), mendatang.

Baca juga: Reskrim Polsek Krembangan Tangkap Pelaku Judi Online di Bulak Banteng

Kalau owner Kenpark itu menepati janjinya maka lengkap sudah berkas perkaranya untuk dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan. "Selanjutnya tinggal menunggu dari Kejaksaan untuk dinyatakan P21," tandas Arief.

Dari tiga tersangka dijerat dengan Pasal 8, Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/ atau Pasal 360 Undang-undang Kitab Hukum Pidana (KUHP).

Arief menandaskan, kendati ancaman hukuman pidananya di atas lima tahun penjara, ketiga tersangka tidak ditahan dengan alasan kooperatif. (AD1)

Editor : hadi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru