Polisi Amankan Pelaku Pembobol ATM, Respon Cepat Laporan Satpam Ponorogo

abadinews.id
Polres Ponorogo amankan tersangka beserta barang buktinya

Abadinews.id, PONOROGO - Untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak. Seperti itulah kira – kira yang dirasakan laki – laki berinisial S (41) warga Desa Kunti Kecamatan Sampung Kabupaten Ponorogo.

Dengan harapan mendapatkan uang yang banyak, aksi S yang boleh dibilang nekat ini berbuah tidur dibalik jeruji besi Polres Ponorogo setelah upaya membongkar mesin ATM Bank BRI Unit Badegan pukul 01.00 Sabtu (06/08) dini hari dipergoki Satpam dan dilaporkan ke Polsek Badegan.

Baca juga: Polres Tanjung Perak Gelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024

Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo dalam pers rilis mengatakan pelaku S warga Desa Kunti, Kecamatan Sampung itu datang ke lokasi sembari membawa peranti lengkap berupa linggis, cat semprot, tabung gas elpiji melon, serta alat las.

‘’Menurut pengakuan pelaku, seluruh peranti itu dia siapkan usai mempelajari video tutorial membobol mesin ATM dari YouTube,’’ tutur AKBP Catur Cahyono Wibowo kemarin (18/08).

Ditambahkan oleh AKBP Catur Cahyono, pelaku memulai aksinya dengan mematikan lampu ruang ATM. Kemudian menutup closed-circuit television (CCTV) di ruang ATM dengan menyemprotkan cat.

Namun apesnya, aksi pelaku diketahui petugas Satpam saat memantau layar monitor kamera pengintai, tiba-tiba CCTV di ruang ATM hanya menampilkan gambar gelap.

Baca juga: Polres Tanjung Perak Gelar Jum'at Curhat, Cegah Kenakalan Remaja dan Jaga Kamtibmas

‘’Satpam juga mendengar ada bunyi cat yang disemprotkan,’’ terang AKBP Catur.

Pelaku mencoba melarikan diri dan meninggalkan peranti lengkap di sepeda motornya. Satpam kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek setempat.

‘’Kami amankan dan pelaku mengakui telah melakukan percobaan Curat (pencurian dengan pemberatan) di lokasi,’’ jelas AKBP Catur.

Baca juga: Reskrim Polsek Krembangan Tangkap Pelaku Judi Online di Bulak Banteng

Di hadapan Polisi, pelaku mengaku nekat melakukan aksi tersebut lantaran terjerat utang. Akibat ulah tangan panjangnya, pelaku dijerat pasal 363 Ayat (1) Ke 5e KUHP Jo pasal 53 KUHP.

“Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara,” tutup Kapolres Ponorogo.(AD1)

Editor : hadi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru