Satreskrim Polres Probolinggo Kota Ungkap Kasus Curanmor, 8 Pelaku dan 4 Penadah Diamankan

abadinews.id
Polres Probolinggo amankan tersangka beserta barang buktinya

Abadinews.id, KOTA PROBOLINGGO - Kepolisian Resort Probolinggo Kota kembali mewujudkan komitmennya dalam menjaga Kamtibmas di wilayah hukum Kota Probolinggo.

Hal tersebut diwujudkan dengan berhasilnya Satreskrim Polres Probolinggo Kota dalam mengungkap tindak kenjahatan pencurian motor yang sempat meresahkan warga masyarakat di Kota Probolinggo.

Baca juga: Polsek Kenjeran Tangkap Dua Tersangka Penipuan Modus COD

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani S.H., S.I.K., didampingi oleh Wakapolres Kompol Subiyantana S.H., M.H., dan Kasat Reskrim AKP Jamal saat pers rilis menegaskan bahwa pihaknya tidak akan pernah memberikan ruang gerak bagi para pelaku tindak kejahatan.

“Selama bulan Juli lalu, kami berhasil meringkus 8 pelaku Curanmor sekaligus 4 orang penadah,” tutur AKBP Wadi Sa’bani, kemarin Kamis (11/08).

Adapun indentitas pelaku curanmor tersebut berinisial AK, H, F, AS, MPB, J, SSP, RN serta penadah berinisial N, S, H, GS.

”Satu orang pelaku masih di bawah umur dan satu pelaku lagi ada di wilayah Lumajang dengan perkara yang sama,” terang AKBP Wadi Sa’bani.

Baca juga: Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Patroli Perintis Presisi Bubarkan Gengster

Dari para tersangka ini Polisi berhasil mengamankan barang bukti 8 unit sepeda motor dan 1 unit sepeda angin, seperangkat alat kejahatan berupa kunci astak atau kunci Letter T, sparepart motor, surat – surat kendaraan motor, dan pakaian pelaku.

“Delapan pelaku yang kita tangkap sebagian merupakan pemain lama dan sebagian pemain baru,” jelas Kapolres Probolinggo Kota.

Ia menambahkan bahwa para tersangka mengakui telah melakukan pencurian di 4 TKP dalam kurun waktu bulan Juli 2022 lalu.

Baca juga: Polres Tanjung Perak Pasca Operasi Lilin Semeru Gelar Patroli KRYD

“Terlapor di Polres Probolinggo Kota ada 4 TKP yang memang secara administratif, dalam kurun waktu 1 bulan yaitu bulan Juli kemarin,” tegas AKBP Wadi Sa'bani.

Akibat perbuatannya, para pelaku diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, sementara bagi penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana.(AD1)

Editor : hadi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru