Polres Ponorogo Gagalkan 9 Kasus dan Peredaran Narkoba

abadinews.id
Tersangka diamankan Polres Ponorogo beserta barang buktinya

Abadinews.id, PONOROGO - Polres Ponorogo berhasil menggagalkan sembilan kasus transaksi Narkoba jenis sabu, dan obat keras daftar G jenis Pil double L.

Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo dalam pers rilis mengatakan 9 kasus tersebut diungkap hanya dalam waktu sepekan saja yaitu 24-30 Juli 2022.

Baca juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Modus Pelaku Penyelundupan Rokok Ilegal

"Dua kasus merupakan peredaran Narkoba jenis Sabu dan 7 kasus jenis Pil Double L," tutur AKBP Catur, Selasa (09/08).

Adapun identitas ke 9 tersangka ini berinisial, THR, AN, AMD, DN, RD, SGP, MZY, HNG dan MYD. Dari 9 tersangka tersebut, salah satu diantaranya merupakan seorang perempuan.

AKBP Catur menjelaskan, dari dua tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu yakni DN dan RD, barang bukti yang disita yakni satu buah pipet kaca yang terdapat kerak sisa pembakaran Sabu dengan berat kotor 1,35 gram.

Selain itu juga ada 1 plastik bening yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,30 gram.

Sedangkan tersangka RD, barang bukti yang diamankan yakni 1 bungkus kertas grenjeng warna merah yang didalamnya terdapat plastik bening berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,08 gram.

Baca juga: Dukung Asta Cita Presiden RI, Polsek Pabean Cantikan Ungkap Kasus Judol

"Tersangka DN ditangkal di Kecamatan Bungkal, sedangkan RD dapat diamankan di wilayah Kelurahan Tambakbayan," terang Kapolres Ponorogo.

Sementara 7 tersangka lainnya yakni kasus pil koplo yang ditangkap dari petugas berbagai tempat. Satu tersangka berinisial THR diketahui merupakan seorang residivis. Dia sudah ditangkap selama 4 kali.

"Dengan penangkapan ini, setidaknya ada 500 jiwa yang terselamatkan dari marabahaya Narkoba," jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reskoba Polres Ponorogo AKP Akhmad Khusen menegaskan bahwa pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu akan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Kasus Judi Online IDCOIN188-PG Slot Mahjong Ways 2

"Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 Miliar," tukas Kasat Narkoba.

Sedangkan pelaku pengedar obat keras daftar G jenis Pil doubel L akan di jerat dengan Pasal 196 UURI no. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

"Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 1 miliar," tutup Kasat Narkoba.(AD1).

Editor : hadi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru