Abadinews.id, Surabaya – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya sedang menumpas peredaran barang haram Narkoba, ME (19) warga Jalan Dukuh Bulak Banteng Pratama Surabaya, malah seperti menantang.
Tersangka malah nekat dan edarkan pil koplo di Jalan Dukuh Bulak Banteng Pratama sehingga memudahkan Polisi menangkapnya.
Baca juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Modus Pelaku Penyelundupan Rokok Ilegal
Dari tangan pemuda itu, Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Surabaya mengamankan barang bukti pil koplo sebanyak 340 butir dan uang tunai hasil transaksi senilai Rp. 100.000.
Baca juga: Dukung Asta Cita Presiden RI, Polsek Pabean Cantikan Ungkap Kasus Judol
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Hendro Utaryo menyampaikan, sejak beberapa hari terakhir tim opsnal melakukan penyelidikan terhadap aktifitas dari pengedar pil koplo tersebut.
Baca juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Kasus Judi Online IDCOIN188-PG Slot Mahjong Ways 2
Karena perbuatannya tersangka dikenakan pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 UURI no. 36 tentang kesehatan.(AD1)
Editor : hadi