Abadinews.id, Surabaya – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya sedang menumpas peredaran barang haram Narkoba, ME (19) warga Jalan Dukuh Bulak Banteng Pratama Surabaya, malah seperti menantang.
Tersangka malah nekat dan edarkan pil koplo di Jalan Dukuh Bulak Banteng Pratama sehingga memudahkan Polisi menangkapnya.
Baca juga: Polsek Kenjeran Tangkap Dua Tersangka Penipuan Modus COD
Dari tangan pemuda itu, Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Surabaya mengamankan barang bukti pil koplo sebanyak 340 butir dan uang tunai hasil transaksi senilai Rp. 100.000.
Baca juga: Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Patroli Perintis Presisi Bubarkan Gengster
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Hendro Utaryo menyampaikan, sejak beberapa hari terakhir tim opsnal melakukan penyelidikan terhadap aktifitas dari pengedar pil koplo tersebut.
Baca juga: Polres Tanjung Perak Pasca Operasi Lilin Semeru Gelar Patroli KRYD
Karena perbuatannya tersangka dikenakan pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 UURI no. 36 tentang kesehatan.(AD1)
Editor : hadi