Abadinews.id, Surabaya – Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Surabaya, tangkap pelaku berinisial DN (44) terduga pengedar Narkotika (Sabu) warga Bratang Gede Surabaya, Jawa Timur.
Pelaku DN ditangkap petugas Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, dalam kamar kost beralamat di Jalan Bratang Gede, Surabaya pada Selasa (26/07).
Baca juga: Polres Tanjung Perak Gelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024
Saat ditangkap, Polisi menemukan barang bukti, 1 buah klip plastik kecil yang di dalamnya terdapat Narkotika (Sabu) dengan berat bruto 1,52 gram, 1 buah sekrop Sabu terbuat dari sedotan plastik, 1 bandel plastik klip kosong, uang tunai Rp. 100.000; dan 1 buah HP Samsung.
Baca juga: Polres Tanjung Perak Gelar Jum'at Curhat, Cegah Kenakalan Remaja dan Jaga Kamtibmas
Kasat Reserse Narkoba Polres Tanjung Perak Surabaya AKP Hendro Utaryo, pada Rabu (03/08) mengatakan, pelaku DN sudah menjadi target operasi Polisi.
Baca juga: Reskrim Polsek Krembangan Tangkap Pelaku Judi Online di Bulak Banteng
Karena perbuatannya tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UURI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (AD1)
Editor : hadi