Satreskrim Polres Batu Amankan Pelaku Penggelapan 6 Mobil Rental

abadinews.id
Polres Batu amankan tersangka beserta barang buktinya

Abadinews.id, BATU – Setelah dilakukan pengejaran hingga ke Samarinda Kalimantan Timur, akhirnya Satreskrim Polres Batu berhasil mengamankan pelaku penggelapan 6 mobil rental.

Pelaku penggelapan mobil berhasil ditangkap oleh Satreakrim Polres Batu di Samarinda pada tanggal 25 Juli 2022.

Baca juga: Polres Tanjung Perak Gelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024

Hal tersebut tersebut seperti disampaikan oleh Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin saat giat Press Rilis di Mapolres Batu, Rabu (03/08).

Tersangka berinisial GZA (23) warga Desa Pujon Lor, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang saat ini sudah diamankan Polres Batu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“GZA mengaku menggadaikan 6 mobil sewaan dalam kurun waktu Januari sampai Maret 2022,” tutur Kapolres Batu.

Dalam keterangan persnya, Kapolres Batu menjelaskan berawal tersangka mendatangi para korban di rumahnya masing-masing untuk menyewa kendaraan mobil milik para korban.

Baca juga: Polres Tanjung Perak Gelar Jum'at Curhat, Cegah Kenakalan Remaja dan Jaga Kamtibmas

Dengan berbagai alasan yaitu digunakan menjemput keluarga tersangka di Surabaya yang datang dari Makasar, takziah keluarga tersangka ke luar kota dan untuk keperluan pribadi tersangka sehingga para korban menyerahkan mobilnya.

Setelah mobil dibawa oleh tersangka, mobil milik para korban digadaikan oleh tersangka kepada orang lain tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin para korban.

"Besarnya uang gadai bervariasi antara Rp 20.000.000,- sampai dengan Rp 28.000.000,- “ terang AKBP Oskar di hadapan para awak media.

Baca juga: Reskrim Polsek Krembangan Tangkap Pelaku Judi Online di Bulak Banteng

Setelah menggadaikan mobil milik para korban selanjutnya tersangka tidak bisa dihubungi atau melarikan diri, sehingga para korban melaporkan kejadian ini ke Polres Batu.

Dalam kasus penipuan atau penggelapan tersebut, tersangka melanggar pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP dengan hukuman pidana hukuman penjara setinggi-tingginya empat tahun. (AD1)

Editor : hadi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru