Abadinews.id, Surabaya – Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Surabaya terus perangi kejahatan penyalahgunaan Narkoba (Sabu).
Seorang pengedar tak berkutik saat di bekuk Polisi berinisial S bin ALM. H (32), pelaku merupakan warga Tambak Asri, Surabaya.
Baca juga: Polsek Kenjeran Tangkap Dua Tersangka Penipuan Modus COD
Pelaku S di ringkus pada, Senin (25/07) sekira pukul 17.30 WIB, dan sudah menjadi DPO Polisi. Pria pekerja serabutan itu kerap melakukan transaksi Narkoba (Sabu).
Baca juga: Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Patroli Perintis Presisi Bubarkan Gengster
“Awalnya ada informasi transaksi Narkoba yang dilakukan pelaku. Setelah penyelidikan matang, kami akhirnya menangkap pelaku di rumahnya,” terang AKP Hendro Utaryo.
Baca juga: Polres Tanjung Perak Pasca Operasi Lilin Semeru Gelar Patroli KRYD
Karena perbuatannya tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UURI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(AD1)
Editor : hadi