Abadinews.id, Surabaya – Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Surabaya terus perangi kejahatan penyalahgunaan Narkoba (Sabu).
Seorang pengedar tak berkutik saat di bekuk Polisi berinisial S bin ALM. H (32), pelaku merupakan warga Tambak Asri, Surabaya.
Baca juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Modus Pelaku Penyelundupan Rokok Ilegal
Pelaku S di ringkus pada, Senin (25/07) sekira pukul 17.30 WIB, dan sudah menjadi DPO Polisi. Pria pekerja serabutan itu kerap melakukan transaksi Narkoba (Sabu).
Baca juga: Dukung Asta Cita Presiden RI, Polsek Pabean Cantikan Ungkap Kasus Judol
“Awalnya ada informasi transaksi Narkoba yang dilakukan pelaku. Setelah penyelidikan matang, kami akhirnya menangkap pelaku di rumahnya,” terang AKP Hendro Utaryo.
Baca juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Kasus Judi Online IDCOIN188-PG Slot Mahjong Ways 2
Karena perbuatannya tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UURI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(AD1)
Editor : hadi