Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Amankan 1 Pengedar Sabu

abadinews.id
Tersangka diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya beserta barang buktinya

Abadinews.id, Surabaya – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, mengamankan satu orang pengedar sabu berinisial AP, mereka disergap Polisi saat dalam kamar rumahnya yang beralamat di Jalan Kedung Mangu Surabaya, Kamis (21/07).

Pelaku AP (32) yang kesehariannya bekerja sebagai tukang servis mesin Kapal itu disergap karena mengedarkan Sabu.

Baca juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Modus Pelaku Penyelundupan Rokok Ilegal

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo mengatakan, mendapatkan laporan adanya peredaran Narkoba di kawasan Kedung Mangu Surabaya, dan melakukan penyelidikan, Rabu (27/07/22).

Dari hasil penyelidikan tersebut, menemukan AP yang dicurigai sebagai pengedar sabu-sabu tersebut.

“Kami sergap pelaku saat berada di Jalan Kedung Mangu Surabaya. Saat digeledah ditemukan sabu 8 pocket dengan total 10,43 gram serta 1 buah dompet kecil warna kuning yang didalamnya terdapat 11 poket sabu dengan berat 4,42 gram, beserta plastik pembungkusnya,” tutur Hendro.

Baca juga: Dukung Asta Cita Presiden RI, Polsek Pabean Cantikan Ungkap Kasus Judol

AP mengaku mendapatkan Sabu tersebut dari seseorang berinisial S (DPO) di Jalan Kunti Surabaya, barang bukti Sabu tersebut untuk dijual lagi.

Sepi garapan mesin kapal, pelaku menjual Narkoba untuk dapat penghasilan tambahan, terangnya.

Baca juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Kasus Judi Online IDCOIN188-PG Slot Mahjong Ways 2

Saat di interogasi Polisi dia terpaksa menjual Sabu karena pekerjaannya sebagai tukang servis mesin kapal, jelasnya.

Karena perbuatannya tersangka AP disangkakan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 subs pasal pasal 112 ayat 2 UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(AD1)

Editor : hadi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru