Abadinews.id, JAKARTA - Menyikapi sering munculnya narasi – narasi liar yang cenderung seperti karangan bebas terkait kasus tewasnya Brigadir “J”, mantan Ketua Yayasan LBH Indonesia, Patra M Zen akhirnya angkat bicara.
Ia mengingatkan semua pihak termasuk advokat Kamarudin Simanjuntak untuk tidak menyampaikan asumsi dan karangan bebas yang dapat menjadikan liar pemberitaan dan opini public yang menyesatkan.
Baca juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Modus Pelaku Penyelundupan Rokok Ilegal
"Saya ingatkan advokat itu profesi ahli hukum, bukan ahli nujum atau ahli sihir," tutur mantan Ketua Yayasan LBH Indonesia.
Pernyataan Patra tersebut merespon fakta seringnya Kamaruddin menggiring opini masyarakat, yang merugikan kliennya.
Baca juga: Dukung Asta Cita Presiden RI, Polsek Pabean Cantikan Ungkap Kasus Judol
Patra menyatakan, kliennya sudah melaporkan dugaan pelecehan dan kekerasan yang dilakukan oleh Novriansyah Yosua, seperti tertuang dalam LP/B/1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel tanggal 9 Juli 2022 lalu.
"Pernyataan-pernyataan saudara Kamarudin yang saya baca di media itu, seakan-akan dia mengetahui fakta dan kebenaran peristiwa," terang Patra.
Baca juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Kasus Judi Online IDCOIN188-PG Slot Mahjong Ways 2
Proses penyidikan tewasnya Nofriansyah Yosua sudah dilakukan oleh Kepolisian. Patra berharap semua pihak mengikuti proses hukum.
"Kita tunggu hingga pembuktian dipersidangan. Jangan seperti ahli nujum yang mau meramal nasib seseorang atau ahli sihir yang bisa melihat kejadian masa lalu dengan lihat air dibaskom," pungkas Patra.(AD1)
Editor : hadi