Abadinews.id, Surabaya – Tukang pangkas rambut VAR (27) warga Jalan Kemuning Madura, harus melepas para pelanggannya yang hendak merapikan rambut. Sebab Jum'at (08/07) sekira pukul 21.30 WIB, VAR dibekuk Anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Minggu (24/07/22).
VAR ternyata mendapatkan uang tambahan, VAR hanya sebagai pemangkas rambut tapi mempunyai pekerjaan sampingan sebagai pengedar Narkoba jenis Sabu.
Baca juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Modus Pelaku Penyelundupan Rokok Ilegal
“Pelaku ini ditangkap setelah kami mendapat informasi dari warga,” tutur Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Hendro Utaryo.
Kasat Hendro menyampaikan, Dalam penyergapan kepada VAR di tempat pangkas rambut yang beralamatkan di Jalan Manukan Mukti, Surabaya. Dari tempat itu, Polisi menemukan barang bukti sabu dengan berat masing-masing, 0,35 gram, 0,20 gram, 0,18 gram, 0,18 gram, 2,00 gram beserta pipet kacanya.
Baca juga: Dukung Asta Cita Presiden RI, Polsek Pabean Cantikan Ungkap Kasus Judol
“Selain sabu kami juga mendapatkan, 1 buah timbangan elektrik warna silver, 2 bendel klip plastik kecil, 1 buah skrop yang terbuat dari sedotan plastik warna putih, dan 1 unit Handphone dengan Sicard,” terang Hendro.
Karena perbuatannya pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1), 112 (1) sub pasal 127 UURI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan hukuman di atas 7 tahun penjara.
Baca juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Kasus Judi Online IDCOIN188-PG Slot Mahjong Ways 2
Selanjutnya, Polisi membawa VAR serta barang bukti ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.(AD1)
Editor : hadi