Abadinews.id, Banyuwangi - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi mengamankan empat orang sindikat pencurian sepeda motor (Curanmor) terdiri dari dua eksekutor dan dua lagi sebagai penadah atau pembeli.
“Hari ini, kami akan merilis hasil pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor dengan sasaran sepeda motor yang berhasil diungkap oleh Timsus Macan Blambangan pada akhir bulan Juni dan kemudian terus dikembangkan sampai dengan bulan Juli ini,” tutur Kapolresta Banyuwangi pada Selasa sore (19/07), saat konferensi pers di Halaman Mapolresta Banyuwangi.
Baca juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Modus Pelaku Penyelundupan Rokok Ilegal
Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Banyuwangi Kombespol Deddy Foury Millewa, lebih lanjut mengatakan bahwa Timsus Macan Blambangan telah mengamankan empat orang sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Dan keempat tersangka yang diamankan tersebut 2 orang pelaku sebagai pelaku utama pencurian (eksekutor) dan selanjutnya dikembangkan ditangkap 2 orang pelaku lainnya selaku penadah.
“Keempat tersangka yang diamankan tersebut 2 orang pelaku sebagai pelaku utama pencurian (eksekutor) dan selanjutnya dikembangkan ditangkap 2 orang pelaku lainnya selaku penadah,” jelas Kapolresta.
Pelaku pencurian (eksekutor) di lapangan S.A.P, lelaki (22) warga Desa Cluring, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi dan R.Y, lelaki (20) warga Desa Dasri Kecamatan Tegalsari Kabupaten Banyuwangi. Sedangkan pelaku penadah barang hasil kejahatan yang diamankan adalah H.P, lelaki (46) warga Desa Bintoro Kecamatan Patrang Kabupaten Jember dan A.S, perempuan (42) warga Desa Silo Kecamatan Silo Kabupaten Jember.
Kapolresta menjelaskan peran dari tersangka S.A.P yaitu sebagai perencana aksi pencurian, mencari informasi jadwal acara kesenian kuda lumping / jaranan melalui beberapa grup facebook kesenian Banyuwangi, menggunakan kunci “T” membuka / merusak rumah kunci sepeda motor milik korban dan menjual sepeda motor hasil curian ketempat tinggal pembeli.
“Sedangkan tersangka R.Y mempunyai peran mencari informasi jadwal acara kesenian kuda lumping / jaranan melalui beberapa grup facebook kesenian Banyuwangi, sebagai joki / pengendara sepeda motor (sarana) menuju ketempat sasaran pencurian, berjaga-jaga di area parkir sasaran tempat pencurian sambil melihat situasi sekitar untuk memastikan tidak ada orang yang menyaksikan saat tersangka S.A.P mencuri sepeda motor dan bersama tersangka S.A.P menjual sepeda motor hasil curian ketempat tinggal pembeli,” terang Kapolresta.
Kombespol Deddy menambahkan dalam proses pengembangan, tim berhasil mengamankan 20 unit sepeda motor yang diduga dari hasil pencurian dan setelah dilakukan identifikasi terdapat 11 laporan Polisi periode bulan Desember 2021 sampai dengan bulan Juni 2022.
Baca juga: Dukung Asta Cita Presiden RI, Polsek Pabean Cantikan Ungkap Kasus Judol
“Dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka khususnya 2 tersangka yang berperan sebagai eksekutor didapatkan keterangan bahwa modus mereka melakukan pencurian dengan cara mengambil sepeda motor milik para korban ditempat parkir pagelaran kesenian kuda lumping atau jaranan diseluruh wilayah Kabupaten Banyuwangi dengan merusak kunci kontak masing – masing sepeda motor tersebut menggunakan Kunci “T”, tandas Kapolresta Banyuwangi.
Sedangkan tersangka H.P membeli sepeda motor hasil kejahatan sebanyak 10 unit dari tersangka S.A.P dan R.Y dan tersangka AS membeli 1 unit motor dari tersangka S.A.P dan R.Y.
Kapolresta menjelaskan jika tersangka S.A.P dan R.Y dalam mencari sasaran atau untuk mengetahui jadwal digelarnya kesenian kuda lumping atau jaranan diseluruh Kabupaten Banyuwangi tersebut dengan cara memantau sosial media (facebook kesenian Banyuwangi).
Dari tangan pelaku diamankan sejumlah barang bukti berupa sebuah kunci “T” dengan 3 buah anak kunci nya, 1 unit sepeda motor honda Scoopy warna merah dengan Nopol P-5910-S milik tersangka R.Y. (sarana), 4 buah HP sarana komunikasi para tersangka, 20 buah kunci kontak sepeda motor, 8 lembar STNK, 3 lembar foto copy STNK, 9 lembar surat keterangan BPKB dari perusahaan finance (lembaga pembiayaan kredit), 1 lembar foto copy BPKB dan belasan sepeda motor berbagai merek.
Baca juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Kasus Judi Online IDCOIN188-PG Slot Mahjong Ways 2
Para tersangka melakukan aksinya di beberapa wilayah Kabupaten Banyuwangi yang meliputi Kecamatan Purwoharjo, Kecamatan Tegaldlimo, Kecamatan Srono, Kecamatan Rogojampi, Kecamatan Singonjuruh, Kecamatan Glagah, Kecamatan Genteng, Kecamatan Gambiran, Kecamatan Sempu, dan Kecamatan Blimbingsari.
Dalam kesempatan tersebut Polresta juga menyerahkan unit sepeda motor kepada korban (pemilik). Napiyah (51) warga Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Glagah Banyuwangi merasa senang karena motornya hari ini bisa diketemukan dan kembali bisa digunakan sebagai sarana transportasi dalam beraktivitas.
“Terimakssih kepada Pak Polisi yang telah bekerja maksimal dan berhasil menemukan serta mengembalikan motor saya, motor ini satu-satunya alat trasnportasi saya dalam bekerja. Sekali lagi terimakasih Pak Kapolresta dan seluruh anggota Polresta Banyuwangi, semoga selalu dalam Ridho Allah,” tukas Bu Napiyah salah satu korban dari sindikat Curanmor.
Para tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHP jo pasal 65 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (AD1)
Editor : hadi