Seorang Pria Pengedar Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polres Tanjung Perak

abadinews.id
Tersangka diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya beserta barang buktinya

Abadinews.id, Surabaya – Seorang pria pengangguran jadi pengedar sabu-sabu demi kebutuhan hidup. Pria berinisial AW (32) terhenti setelah ditangkap Polisi. Pelaku AW ditangkap di Jalan Tembok Dukuh Surabaya, Selasa (14/06) sekira 07.00 WIB.

Dari rumah AW, petugas menyita 5 plastik kecil sabu-sabu yang sudah dipecah. Total beratnya sekitar 4,82 gram.

Baca juga: Polres Tanjung Perak Gelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024

“Pria pengangguran ini mengedarkan sabu untuk kebutuhan hidup,” tutur Kasat Satresnarkoba Polres Tanjung Perak, AKP Hendro, Senin (20/06).

Penangkapan AW berawal saat anggota Polisi yang melakukan patroli di kawasan Jalan Tembok Dukuh Surabaya, tempat tersebut, rawan peredaran Narkoba. Anggota reserse Narkoba melakukan observasi di sepanjang lokasi. Saat itu anggota yang berpakaian preman itu kemudian melihat AW.

Baca juga: Polres Tanjung Perak Gelar Jum'at Curhat, Cegah Kenakalan Remaja dan Jaga Kamtibmas

“AW ini memang sudah lama kita diincar petugas, karena disinyalir pelaku jadi pengedar sabu-sabu,” jelas Hendro, melalui keterangan tertulisnya.

Polisi berpakaian preman itu lalu langsung menggiring AW ke rumah Jalan Tembok Dukuh. Petugas menemukan 5 plastik ukuran kecil sabu-sabu dari dalam kamar. Selain sabu Polisi mengamankan, 1 buah korek api warna merah, uang tunai Rp. 150.000, dan 1 unit Handphone.

Baca juga: Reskrim Polsek Krembangan Tangkap Pelaku Judi Online di Bulak Banteng

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1), pasal 111 ayat (1) UURI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasat Resnarkoba AKP Hendro Utaryo menyampaikan, dari keterangan pelaku bahwa Narkotika jenis Sabu didapat dari temannya berinisial MHMD (DPO).(AD1)

Editor : hadi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru