Terduga 2 Orang Pengedar, Satresnarkoba Polres Mojokerto Amankan 6 Paket Sabu

abadinews.id
Tersangka diamankan Polres Mojokerto beserta barang buktinya

Abadinews.id, MOJOKERTO - Gerak cepat dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mojokerto hingga berhasil menangkap dua orang yang diduga sebagai pengedar Narkoba jenis Sabu.

Dua orang yang kini sudah naik statusnya menjadi tersangka itu adalah seorang wanita berinisial LNI (33), asal Jombang dan seorang lelaki inisial DI (35) asal Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Baca juga: Polres Tanjung Perak Gelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024

Mereka diamankan oleh Satresnarkoba Polres Mojokerto pada Kamis (09/06) yang lalu di sebuah rumah yang terletak di Dusun Kedungbendo, Desa Gemekan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, sekira pukul 17.30 WIB.

Hal tersebut seperti diungkapkan oleh Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto AKP Bambang Tri Sutrisno kepada awak media di Polres Mojokerto, Sabtu (11/06/22).

"Pelaku SNI (33) kedapatan membawa barang bukti Narkotika jenis Sabu dan barang bukti tersebut didapatkan dengan cara membeli dari seorang yang bernama DW (35) yang juga sudah tertangkap," tutur AKP Bambang.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas dari tangan kedua tersangka diantaranya 6 paket sabu kemasan plastik klip.

“Kami amankan 6 paket sabu dengan berat kotor masing-masing 0,74 gram, 0,24 gram, 0,38 gram, 0,30 gram, 0,32 gram, dan 0,38 gram, serta 15 buah plastik klip kosong,” jelas AKP Bambang.

Tak hanya itu kata AKP Bambang petugas juga menemukan 1 buah pipet kaca, 1 buah korek api warna merah, 2 buah sekrop plastik warna putih dan hitam, 1 buah alat hisap, 1 buah dompet warna merah muda, dan 1 unit handphone merk Oppo warna biru.

Baca juga: Polres Tanjung Perak Gelar Jum'at Curhat, Cegah Kenakalan Remaja dan Jaga Kamtibmas

“Semua kami amankan untuk menindaklanjuti pemeriksaan terhadap kasus ini,” terang AKP Bambang.

Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan pelaku pengedar sabu di Sooko Mojokerto.

“Benar, penangkapan pada Kamis yang lalu oleh anggota Satresnarkoba, dan sekarang pelaku sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut,” tandas AKBP Apip.

Lebih lanjut Kapolres Mojokerto menegaskan bahwa pihaknya tidak akan pernah surut dalam memberantas peredaran Narkoba khususnya di wilayah hukum Polres Mojokerto.

Baca juga: Reskrim Polsek Krembangan Tangkap Pelaku Judi Online di Bulak Banteng

“Ini perusak generasi bangsa jadi kami dari Polres Mojokerto berkomitmen akan benar – benar memerangi Narkoba baik cara tindakan tegas maupun dengan pencegahan sejak dini dengan mengoptimalkan sosialisasi kepada masyarakat akan bahaya Narkoba,” tukas AKBP Apip.

Dalam kegiatan sosialisasi, pihak Polres Mojokerto akan menggandeng dinas terkait dan juga Lembaga Pendidikan maupun Lembaga Sosial yang ada untuk menyampaikan pesan kepada masyarakat tentang bahaya Narkoba.

Kapolres Mojokerto menyampaikan, Sementara itu kedua pelaku yang terbukti sebagai pengedar akan di kenakan pasal berlapis, yakni pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU Republik Indonesia no. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

“Ancaman hukumanya paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 10 Miliar," tutup AKBP Apip. (AD1)

Editor : hadi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru