Ditpolairud Polda Jatim Bekuk Pria Banjarmasin Diduga Penyelundup

abadinews.id
Satwa yang dilindungi

SURABAYA, Abadinews.id - Ditpolairud Polda Jatim, pada hari Minggu tanggal (22/11), sekira pukul 23.00 WIB. Di Pelabuhan Jamrud Selatan Tanjung Perak Surabaya. Telah mengamankan satu orang atas nama Muslech Hidayat alias Alex, (32) warga asal Banjarmasin. Yang diduga membawa satwa dilindungi, satwa satwa ini dibawa tanpa dilengkapi surat resmi, Senin (23/11/20).

Tim Intel Air yang dipimpin Kasi Intel Kompol Wahyudi, Amd mengadakan giat pemeriksaan di KMP. Mutiara Ferindo 5 yang berlayar dari Banjarmasin Kalimantan Selatan menuju Pelabuhan Tj. Perak Surabaya. Setelah dilakukan pemeriksaan, tim intel air bekerjasama dengan BKSDA Jatim, menemukan beberapa jenis burung yang dilindungi dengan dikemas menggunakan box kardus dan box kotak splastik.

Baca juga: Ditpolairud Polda Jatim Tangkap Perakit dan Pedagang Bom Ikan

Tim menemukan beberapa jenis burung diantaranya, burung cucak hijau, Burung murai batu, Burung kacer dan Burung Kapas tembak.

"Iya benar, tim intel air bekerjasama dengan BKSDA Jatim telah melakukan pemeriksaan di KMP. Mutiara, dari pemeriksaan itu ditemukan beberapa jenis burung yang dilindungi UU yang dikirim dari Banjarmasin menuju ke Surabaya," tutur Kombes Pol Arnapi, Dirpolairud Polda Jatim.

"Untuk kelabuhi petugas dilapangan, tersangka ini pintar, dia membungkus burung itu menggunakan box kardus dan box plastik kotak. Namun atas kesigapan petugas dilapangan, akhirnya anggota bisa mengamankan tersangka dan membawa barang bukti," jelasnya.

Baca juga: Ditpolairud Polda Jatim Tangkap 2 Tersangka Jual Beli Benih Lobster Ilegal

Sementara itu Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, bahwa membenarkan jika Ditpolairud Polda Jatim, telah mengamankan satu orang tersangka yang diduga akan menyelundupkan beberapa jenis burung yang dilindungi oleh UU.

"Iya, Ditpolairud telah mengamankan satu orang asal Banjarmasin, yang diduga akan menyelundupkan beberapa jenis burung yang diduga Ilegal. Karena saat akan dilakukan penangkapan, orang ini tidak bisa menunjukkan surat resmi," terang Truno.

Baca juga: Satpolairud Polres Gresik Evakuasi 2 Korban Terseret Arus Sungai Kalimas

Dari pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan 205 ekor burung jenis Cucak Hijau (Hidup), 20 ekor burung Cucak Hijau (Mati), 96 ekor burung murai batu (Hidup), 3 ekor burung murai batu (Mati), 20 ekor burung jenis kacer dan 80 ekor burung kapas tembak.

Dengan ini tersangka akan datang kenakan Pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a dan c Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (Ki SJ)

Editor : hadi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru