Surabaya, Abadinews.id - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerbitkan Surat Keputusan Upah Minimum Kota/ Kabupaten, Senin (23/11/20).
Penerbitan surat keputusan tersebut berdasarkan usulan Bupati/Walikota seluruh Kabupaten/Kota di Jatim. Pemprov Jatim sendiri telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 sebesar Rp. 1.868.777,08 atau naik 5,5 persen bila dibandingkan UMP 2020 yang sebesar Rp. 1.768.000.
Baca juga: PT KAI Dapat Penghargaan dari Pemprov Jatim, Peringati Hari Lanjut Usia Nasional
Sebelumnya, Gubernur Khofifah telah menemui dan menyerap aspirasi APINDO Jatim serta Bupati/ Walikota. Khofifah juga menemui perwakilan buruh yang melakukan demonstrasi di depan Kantor Gubernur Jawa Timur, pada Kamis (19/11).
Demonstrasi yang diikuti ribuan orang dari serikat pekerja diantaranya SPSI, Sarbumusi, KSPI tersebut berjalan dengan aman tertib dan damai. Pada kesempatan ini, Gubernur Khofifah menyampaikan bahwa semua aspirasi yang telah disampaikan terkait UMK akan segera ditindaklanjuti dan difinalkan oleh dewan pengupahan Jatim.
"Semua aspirasi terkait UMK yang telah disampaikan sudah dicatat semua dan nanti akan di exercise oleh Pak Sekda dan Kadisnaker Jatim untuk selanjutnya difinalkan oleh dewan pengupahan Jatim," tutur Khofifah.
Khofifah juga berpesan agar para buruh selalu mengutamakan ketertiban, keamanan, dan kedamaian dalam menyampaikan aspirasinya.
"Penyampaian aspirasi yang seperti ini yang mengutamakan ketertiban, keamanan, kedamaian, tidak ada kerusakan dan kerusuhan agar tetap dijaga," jelasnya.
Baca juga: Jerit Pilu Warga Surabaya Tak Sampai ke Telinga Pemimpin, Ini Faktanya
Salah satu aspirasi yang mereka sampaikan adalah menuntut untuk kenaikan Upah Minum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) minimal sebesar 5,6 persen dari tahun sebelumnya.
Selanjutnya, demonstran ditemui langsung Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono yang menyampaikan terimakasih karena para pendemo telah melakukan demonstrasi dengan damai dan tertib.
Selain itu, Heru menyampaikan bahwa semua aspirasi dari para buruh telah ditampung dan akan dilakukan pembahasan lebih lanjut oleh dewan pengupahan Provinsi.
"Semua aspirasi sudah diterima dan ditampung ibu gubernur, semoga akan ada hasil yang baik dari pembahasan yang akan segera dilakukan oleh dewan pengupahan," terangnya.
Baca juga: Peringatan May Day di Jatim Berjalan Aman dan Lancar
Sementara itu, Ahmad Fauzi Ketua SPSI Jatim menyampaikan bahwa tuntutan terkait kenaikan UMK dan UMSK disampaikan karena para buruh merasa selama pandemi mereka pun tetap bekerja penuh untuk perusahaan yang memperkerjakan sementara kebutuhan untuk tetap menjaga kesehatan mereka harus memenuhinya sendiri.
Oleh karena itu, ia mengharap kepada Gubernur Khofifah agar bersedia memperjuangkan nasib dan mewujudkan aspirasi mereka.
"Berharap semoga ibu Gubernur mau memperjuangkan nasib kita untuk menaikkan UMK dan UMSK sama seperti dua Minggu yang lalu dengan menaikkan UMP," pungkasnya. (AD1)
Editor : hadi