Abadinews.id, Surabaya – Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Surabaya, tangkap DWA (21) warga Gunungsari Surabaya, pelaku nekat edarkan barang haram Narkotika jenis Sabu.
Pelaku DWA ditangkap Polisi saat gelar operasi senyap Minggu (15/05) sekitar pukul 12.00 WIB. Kasus tersebut bermula dari laporan warga setempat yang resah dengan perbuatan pelaku karena DWA kerap mengedarkan sabu- sabu, tutur Kasat Reskoba AKP Hendro Utaryo.
Baca juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Modus Pelaku Penyelundupan Rokok Ilegal
Dari informasi itu kemudian dilanjutkan dengan penyelidikan oleh pihak Kepolisian. Saat tiba di lokasi tersebut, petugas mengendus keberadaan pelaku.
Tak mau kehilangan jejak, anggota kami melakukan penangkapan terhadap DWA tanpa perlawanan.
AKP Hendro Utaryo mengatakan, “Saat digeledah didalam kamarnya ditemukan barang bukti beberapa poket sabu dan sejumlah barang bukti lainnya dalam rumah di Gunungsari Surabaya."
Baca juga: Dukung Asta Cita Presiden RI, Polsek Pabean Cantikan Ungkap Kasus Judol
Pelaku diamankan ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya guna proses penyidikan lebih lanjut.
Saat di periksa oleh penyidik, tersangka mengakui perbuatannya. Dia nekat mengedarkan Narkoba karena terdesak kebutuhan ekonomi akibat pekerjaan serabutan.
Baca juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Kasus Judi Online IDCOIN188-PG Slot Mahjong Ways 2
Hendro menuturkan, “Selain dijual barang haram jenis sabu itu, ia juga mengkonsumsi sendiri untuk menambah stamina."
Karena perbuatannya, tersangka terancam 5 tahun penjara sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UURI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(AD1)
Editor : hadi