SURABAYA, Abadinews.id - Martinus Andrianto (32) dan Aditya Sukma Adni Perwira (23), dua Bandar Narkoba jenis sabu, berhasil dibekuk tim 7 unit 3 Satnarkoba Polrestabes Surabaya, Sabtu (21/11/20).
Penangkapan dilakukan, bermula saat tim Unit Opsnal mendapatkan informasi adanya penyalagunaan Narkoba, yang dilakukan oleh kedua tersangka.
Baca juga: Polda Jatim Kawal Kasus Perundungan Oknum Pengusaha di Surabaya
"Benar, kami telah melakukan penangkapan pengedar Narkotika jenis sabu, hari ini Sabtu sekira pukul 06.00 WIB," terang AKBP Memo Ardian di ruangannya.
Baca juga: Perkara SMAK Gloria 2 Ivan Sugianto Minta Maaf, Kooperatif Serahkan ke Polrestabes Surabaya
Memo menambahkan, saat dilakuan penggeledahan terhadap para tersangka, didapatkan barang bukti berupa 9 bungkus plastik kecil berisi sabu, timbangan elektrik, alat pres plastik, 5 buah Handphone dan klip palstik.
"Barang bukti yang kami dapatkan berada dalam rumah kos tersangka di jalan Bibis Karah Nomer 27 Surabaya, tepatnya di dalam kotak handphone dalam lemari pakaian," tuturnya.
Baca juga: Polrestabes Surabaya Gelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru dan Sita 16 Kg Sabu
Masih dengan Memo, terkait barang bukti sabu, menurut pengakuan para tersangka didapatkan dari Benjol (DPO). (Ki SJ)
Editor : hadi