Jelang Lebaran, Tim Sakera Sakti Polres Pamekasan Amankan 3.768 Petasan

abadinews.id
Polres Pamekasan amankan tersangka beserta barang buktinya

Abadinews.id, PAMEKASAN – Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto didampingi Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Eka Purnama, Kasihumas Polres Pamekasan AKP Nining Dyah Ps dan Kanit Reskrim Ipda Kadarisman menggelar Prescon ungkap kasus bahan peledak atau serbuk petasan di wilayah Hukum Polres Pamekasan.

Dalam giat Prescon yang digelar di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan, Jum’at (29/04). Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto mengatakan, bahwa Tim Opsnal Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan berhasil melakukan Penangkapan terhadap 2 Orang Pelaku, yang diduga menyimpan bahan peledak tanpa Ijin.

Baca juga: Polres Tanjung Perak Gelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024

Kedua orang pelaku tersebut inisial S. E. (51), warga Dsn. Sentol Tengah Ds. Sentol Kec. Pademawu Kab. Pamekasan dan pelaku inisial S. A. (28) warga Dsn Sentol Selatan Ds. Sentol Kec. Pademawu Kab. Pamekasan.

Kapolres Pamekasan menjelaskan, penangkapan kedua pelaku tersebut berawal dari informasi masyarakat, yang mana dari informasi tersebut Tim Opsnal Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan kemudian petugas langsung melakukan penggerebekan pada hari Kamis (28/04) sekitar pukul 23.00 WIB ke salah satu rumah pelaku inisial S.E di Dsn. Sentol Tengah Ds. Sentol Kec. Pademawu Kab. Pamekasan.

Baca juga: Polres Tanjung Perak Gelar Jum'at Curhat, Cegah Kenakalan Remaja dan Jaga Kamtibmas

Dari hasil penggerebekan tersebut petugas mendapati Barang bukti antara lain 2.056 Petasan Siap Ledak berbentuk Silinder berukuran Panjang 7 cm dengan diameter 2 cm, 662 sisanya berupa petasan dengan berbagai ukuran.

“Dari keterangan tersangka yang diamankan, bahwa kesemua petasan tersebut adalah hasil buatan Pelaku S.A. bersama dengan Pelaku S. E, Pelaku B.H (DPO) dan Pelaku S.N (DPO). Dari penjelasan Pelaku, Petasan tersebut dibuatnya dengan menggunakan Obat Mesiu yang dibelinya melalui Online di Facebook, Pelaku juga menerangkan bahwa Petasan tersebut dibuatnya untuk menyambut Hari raya Idul Fitri,“ tutur AKBP Rogib Triyanto.

Baca juga: Reskrim Polsek Krembangan Tangkap Pelaku Judi Online di Bulak Banteng

Kedua pelaku S.A dan S.E beserta Barang bukti tersebut di bawa ke Satreskrim Polres Pamekasan guna proses penyidikan lebih lanjut.

Kedua pelaku diancam dengan Pasal 1 ayat 1 UU Drt No. 12 Tahun 1951 “Barang siapa Membuat, menerima Menguasai, Membawa Mempunyai Persediaan Padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan suatu bahan peledak tanpa Ijin“ dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara 20 tahun. (AD1)

Editor : hadi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru