Abadinews.id, SURABAYA,- Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur, pada (05/04) sekira pukul 20.00 WIB, di Pelabuhan Dungkek, Sumenep, Madura. Berhasil meringkus satu orang tersangka yakni SRW, dengan dugaan pengangkutan dan Niaga BBM yang Disubsidi Pemerintah.
Dirpolairud Polda Jatim Kombes Pol Puji Hendro Wibowo, menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan adanya informasi dari masyarakat bahwa terjadi kelangkaan BBM di masyarakat Dengkek Sumenep, kepada Tim Satgas Gakkum BBM Ditpolairud Polda Jatim. Yang kemudian dilalukan pemantauan dan pengawasan di kawasan Sumenep.
Baca juga: Ditpolairud Polda Jatim Tangkap Perakit dan Pedagang Bom Ikan
"Dari informasi tadi tim bergerak mengecek di lapangan dan akhirnya didapat informasi A1. Bahwa di TKP Pelabuhan Dengkek, Sumenep, terjadi dugaan pengangkutan Niaga BBM," tutur Dirpolairud Kombes Pol Puji Hendro Wibowo, Selasa (12/04/22).
Tim berhasil mengamankan satu kendaraan jenis pick up dan satu orang tersangka yang mengangkut 4,5 Ton BBM bersubsidi jenis Bio Solar dan Pertalite.
"Modus pelaku ini ada 2 yakni, pelaku menggunakan surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh instansi terkait yang seharusnya digunakan untuk sekali angkut namun digunakan sampai 3 kali," jelasnya.
Baca juga: Ditpolairud Polda Jatim Tangkap 2 Tersangka Jual Beli Benih Lobster Ilegal
Berikutnya dengan modus menggunakan pengisian berulang ulang dengan menggunakan mobil pelangsir dan menggunakan jirigen. Dan Tim Satgas BBM Ditpolairud mengamankan 90 jirigen isi Bio Solar dan 40 jirigen isi Pertalite kurang lebih 4,5 ton, terangnya.
Dari pengakuan tersangka bahwa sudah melakukan pekerjaan ini sudah 4 kali. Yang dimana BBM Bersubsidi Bio Solar dengan harga Rp. 5.150 dan dijual Rp. 6.500 ada selisih harga Rp. 1. 350/liter.
Baca juga: Satpolairud Polres Gresik Evakuasi 2 Korban Terseret Arus Sungai Kalimas
"Kemudian untuk Pertalite pelaku membeli dengan harga Rp. 7.650 dijual Rp. 8.700 ada selisih harga Rp. 1.050. Dan selama melakukan kegiatan tersebut sebanyak 4 kali, pelaku mendapatkan keuntungan sekali angkut sebesar Rp. 50 juta dan jika 4 kali mendapat Rp. 200 juta," tukasnya.
BBM tersebut rencana akan dijual kepada masyarakat nelayan Pulau Raas Kabupaten Sumenep.(AD1)
Editor : hadi