Polri Cegah Kelangkaan, Ungkap 6 Polda Usut Kasus Dugaan Penyalahgunaan BBM

abadinews.id
Pertamina kehabisan solar bersubsidi

Abadinews.id, Jakarta - Polri menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengusutan terkait dengan kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan terkait bahan bakar minyak (BBM).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa, berdasarkan data per tanggal 6 April 2022, setidaknya ada 6 Polda jajaran yang telah melakukan penyidikan terkait dengan perkara tersebut.

Baca juga: Perayaan Suran Agung, Polres Tanjung Perak Gelar Ops Aman Suro 2023

"Enam Polda yang mengusut kasus itu yakni, Polda Sumatera Barat, Jambi, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Bali dan Gorontalo," tutur Dedi dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jakarta, Kamis (07/04/22).

Dedi merinci, untuk di Polda Sumatera Barat tercatat ada satu laporan Polisi yang tengah disidik. Adapun modus operandi kasus tersebut yakni, pengangkutan dan jual beli BBM bersubsidi.

Sementara, Polda Jambi menangani 8 laporan Polisi terkait BBM tersebut. Lalu, Polda Kalimantan Selatan terdapat 7 laporan Polisi.

Baca juga: Polres Tanjung Perak di Jum'at Curhat Ajak Warga Aktifkan Kembali Pos Kamling

Lalu, Polda Kalimantan Timur satu laporan Polisi. Polda Bali satu laporan. Serta, Polda Gorontalo satu laporan Polisi. Semua laporan itu memiliki modus operandi pengangkutan dan jual beli BBM bersubsidi.

Dalam proses penyidikan tersebut, Polisi menerapkan Pasal 40 angka 9 UU No. 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Perubahan atas Pasal 55 UU No. 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 miliar.

Terkait pengusutan perkara ini, Dedi menegaskan bahwa, Polri tidak akan segan dan pandang bulu untuk memberikan tindakan tegas kepada pihak siapapun yang melakukan pelanggaran hukum dan penyalahgunaan terkait dengan BBM.

Baca juga: Polda Jatim Siagakan 4.508 Personil Gabungan Pengamanan Laga Persahabatan FIFA di GBT

Menurut Dedi, tindakan tegas tersebut dilakukan oleh jajaran Kepolisian untuk memitigasi atau mencegah terjadinya kelangkaan BBM di masyarakat. Hal ini, kata Dedi, juga untuk memberikan rasa tenang terhadap masyarakat akan ketersediaan BBM.

"Untuk menjaga ketersediaan BBM dan memitigasi penyimpangan yang mengakibatkan kelangkaan BBM yang dibutuhkan masyarakat. Polri akan menindak tegas bagi siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran terkait penyalahgunaan, pendistribusian, penyimpanan dan pengangkutan BBM," pungkas Dedi.(AD1)

Editor : hadi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru