Abadinews.id, NGANJUK – Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jeckson, S.H., S.I.K., M.H., mengingatkan distributor resmi minyak goreng di Kabupaten Nganjuk untuk tidak menimbun atau menjual minyak goreng curah di atas harga eceran tertinggi (HET).
Hal itu disampaikan saat melakukan pemeriksaan ketersediaan stok minyak goreng di PT Sami Mulyo yang merupakan distributor resmi minyak goreng untuk wilayah Kabupaten Nganjuk, Selasa (22/03).
Baca juga: Satreskrim Polres Malang Bongkar Produsen Minyak Goreng Ilegal
“Sejauh ini stok minyak goreng di Kabupaten Nganjuk aman dan tidak terjadi kelangkaan. Saya harap kondisi seperti ini bisa terus dijaga, terutama menjelang puasa dan Lebaran nanti agar masyarakat tetap bisa mendapatkan minyak goreng dengan mudah sesuai kebutuhan,” tutur AKBP Boy Jeckson.
Kapolres Nganjuk menambahkan Pemerintah sudah menetapkan harga eceran tertinggi untuk minyak goreng curah.
“Jika ada oknum yang dengan sengaja menimbun atau menjual melebehi HET demi meraup keuntungan, pihak Kepolisian pasti akan melakukan penindakan,” jelas AKBP Boy Jeckson.
Pada kesempatan tersebut, AKBP Boy Jeckson meminta masyarakat Kabupaten Nganjuk tidak khawatir mengenai ketersediaan minyak goreng atau bahan kebutuhan pokok lainnya menjelang Ramadan.
Baca juga: Polres Gresik Gelar Jum'at Curhat, Keluhan Minyak Goreng Murah dan Vaksin Booster
“Secara umum, stok pangan di Kabupaten Nganjuk juga masih aman, termasuk menjelang bulan Ramadan. Masyarakat tidak perlu khawatir karena kami juga terus bersinergi dengan berbagai pihak dalam melakukan pengawasan untuk mengantisipasi agar tidak terjadi kelangkaan maupun kenaikan harga,” terang Kapolres Nganjuk.
Selain itu kata AKBP Boy Jeckson pihak Kepolisian juga terus melakukan pengawasan terhadap distribusi minyak goreng curah agar hanya dijual kepada masyarakat langsung dan pengusaha UMKM sebagaimana aturan yang ditetapkan pyemerintah.
Sebelumnya, Pemerintah telah menetapkan HET untuk minyak goreng curah sebesar Rp. 14 ribu/liter atau Rp. 15.500,-/kilogram. Penetapan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 11/22 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Curah per 16 Maret 2022.
Baca juga: Belum Dirasakan di Lapangan, Ketua DPD RI Kritik Angka-angka Ekonomi
Dalam aturan itu juga tertulis bahwa minyak goreng curah hanya boleh dijual untuk konsumen masyarakat serta pengusaha mikro dan kecil.
Adapun industri besar, industri menengah, hingga pengemas dilarang menggunakan minyak curah. (AD1)
Editor : hadi