Polres Tanjung Perak, Gelar 9 Pemuda Tersangka Sabu Polsek Asemrowo

abadinews.id
Kanit Reskrim, Kapolres Tanjung Perak, Kapolsek Asemrowo dan barang bukti

Surabaya, Abadinews.id ~ Kali ini Anggota Polsek Asemrowo Surabaya menggrebek kamar di dalam rumah Jalan Sawah Pulo SR, Semampir, Surabaya. Rupanya rumah itu diduga menjadi tempat asik pesta Narkotika jenis sabu. Kamis (05/11/20)

Saat penggrebekan, anggota langsung menuju salah satu kamar yang di dalamnya terdapat 9 pemuda yang lagi asik pesta sabu.

Baca juga: Perayaan Suran Agung, Polres Tanjung Perak Gelar Ops Aman Suro 2023

Diketahui ada 4 kelompok , kelompok pertama yaitu D S (43) warga jalan Indrapura Jaya gang Tengah, M G (30) warga jalan Tambak Gringsing Baru, S (42) warga jalan Perlis Selatan.

Kelompok ke 2, N (32) warga jalan Pesapen Tengah dan A I H (21) warga jalan Kebon Dalam Surabaya.

Kelompok ke 3, C I (23) dan Y P P (27) mereka sama-sama warga jalan Kedinding Lor Surabaya.

Kelompok ke 4, A S (35) warga jalan Kapasan dan P (33) warga jalan Sidorame Surabaya.

Baca juga: Polres Tanjung Perak di Jum'at Curhat Ajak Warga Aktifkan Kembali Pos Kamling

Kapolres AKBP Ganis di dampingi Kapolsek Asemrowo AKP Hary Kurniawan serta Kanit Reskrim Polsek Asemrowo Iptu Rizkika Atmadha serta Ipda Agung mengatakan, penangkapannya sendiri bermula dari informasi salah satu rumah adanya transaksi sabu di sekitar Sawah Pulo.

Rizkika menjelaskan, “Ketika dilakukan penyelidikan, tidak ada transaksi melainkan ada dugaan kuat satu kamar dijadikan tempat pesta sabu."

Saat digrebek, 9 orang di dalam rumah ini terkejut saat polisi datang. Mereka kemudian diamankan beserta barang bukti empat buah pipet kaca berisi sisa sabu dengan berat total 2,12 gram, 1 botol bekas minuman sprite, 1buah sedotan plastik, 1 buah korek api.

Baca juga: Polda Jatim Siagakan 4.508 Personil Gabungan Pengamanan Laga Persahabatan FIFA di GBT

Mereka mengaku membeli sabu dari orang yang sama berinisial MB,” tambahnya.

Sementara itu inisial Ndan AIH (1,30 gram). YPP dan CI (3,05 gram). AS dan P (3,63 gram).

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya  mereka dikenakan pasal 112 ayat (1) dan 132 ayat (1) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.  (AD1)

Editor : hadi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru