Dua Pria Penjual Burung Ditangkap Polisi dan di Hukum 10 Tahun

abadinews.id
Polres Pelabuhan Tanjung Perak amankan pelaku beserta barang bukti

Surabaya, Abadinews.id - Polres Tanjung Perak Surabaya, berhasil amankan ratusan burung kategori dilindungi dan tidak memiliki sertifikat dari BKSDA, Selasa (21/12/21).

Penangkapan berawal dari adanya informasi sebuah kapal dari Kalimantan yang membawa burung jenis Cucak hijau, Murai, Cililin dan masih banyak lainnya.

Baca juga: Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan 19 Orang, 17 Direkomendasikan Rehabilitasi

Lantas petugas Kepolisian bekerjasama dengan BKSDA untuk melakukan pemeriksaan dari kapal tersebut.

Dari dalam kapal itu, ternyata banyak kardus besar yang didalamnya berisi ratusan burung.

Wakapolres Tanjung Perak Kompol Wahyu menjelaskan, burung tersebut tidak dilengkapi sertifikat kesehatan.

Baca juga: Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap Peredaran 65,51 Gram Sabu di Surabaya

“Maka dari itu kami lakukan penangkapan terhadap pelaku AP warga Madiun, dirinya selaku kurir pembawa burung dan satu pelaku lain MK, warga Lamongan selaku penerima burung,” tutur Wakapolres (20/12).

Kini kedua pelaku pembawa dan penerima burung yang dilindungi diamankan di Mapolres Tanjung Perak Surabaya.

Baca juga: Satresnarkoba Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap Peredaran Ganja 41,8 Gram, Seorang Pemuda Diamankan

Karena perbuatan tersangka akan dikenakan pasal 40 UU tentang Perlindungan hewan dengan ancaman penjara 10 tahun.

Sedangkan untuk burung-burung sekira 400 an ekor tersebut, akan diserahkan kepada BKSDA untuk dilakukan observasi pemeriksaan kesehatan burung.(Bejo)

Editor : hadi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru