Surabaya, Abadinews.id - Pemberantasan Narkoba menjadi salah satu fokus Kepolisian. Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto meminta anggotanya tidak main-main untuk terus menekan peredaran Narkoba. Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap pengedar Narkoba RRY (32) warga Kupang Krajan, Sawahan, Surabaya, Senin (08/11/21).
Tersangka ditangkap di Jalan Simo, saat hendak transaksi. Polisi mengamankan 2 poket Narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 0,58 gram dan 0,52 gram. Saat digeledah juga ditemukan uang Rp. 300 ribu diduga hasil penjualan sabu-sabu. "Kami temukan barang bukti tersebut di dalam tas merah milik tersangka," tutur Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Hendro Utaryo.
Baca juga: Sinau Bareng Lawan Narkoba, Polisi dan Media Sepakat Dorong Pemberitaan Edukatif dan Profesional
Penangkapan ini mulanya, saat Polisi mendapat informasi transaksi Narkoba. Setelah melihat tersangka, penyergapan dilakukan dan ditemukan barang bukti tersebut. Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak.
Baca juga: Polres Pelabuhan Tanjung Perak Sterilisasi Gereja di Wilayah Surabaya Utara Jelang Puncak Natal
Pengakuan tersangka, ia membeli sabu-sabu ini dari seseorang yang dikenal bernama mbambleh. Ia membeli kemudian diambil ke suatu tempat secara ranjau. "Tersangka mengaku mengambil secara ranjau di Jalan Cempaka. Kami masih mengembangkan kasus ini," pungkasnya.(Bejo)
Editor : hadi